27.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaMataramVonis Agus Buntung Naik Jadi 12 Tahun Penjara

Vonis Agus Buntung Naik Jadi 12 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Hukuman terhadap terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS), seorang penyandang disabilitas tunadaksa, resmi diperberat. Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya kini dinaikkan menjadi 12 tahun penjara melalui putusan kasasi.

“Iya, dinaikkan. Pidana kasasi 12 tahun penjara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, kepada Inside Lombok, Jumat (5/12).

Sidang kasasi digelar pada 25 November 2025 dengan majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana bersama dua anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Putusan ini menguatkan vonis tingkat banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Pada putusan tingkat pertama, Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Vonis kasasi ini membuat hukuman akhirnya sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Jaksa sebelumnya menilai hukuman harus maksimal, karena korban lebih dari satu orang dan terdakwa tidak menunjukkan sikap mengakui atau menyesali perbuatannya. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer