33.5 C
Mataram
Rabu, 4 Februari 2026
BerandaMataramZaini Arony Divonis Enam Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Lahan LCC

Zaini Arony Divonis Enam Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Lahan LCC

Mataram (Inside Lombok) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta kepada mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC). Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Senin (13/10), dengan ketentuan empat bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

“Menyatakan terdakwa Zaini Arony secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan, saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa sebagian aset lahan senilai lebih dari Rp22 miliar yang dijadikan penyertaan saham oleh PT Patuh Patuh Patju (PT Tripat) telah disita, sehingga kerugian negara hanya sekitar Rp400 juta. Nilai tersebut berasal dari kontribusi yang seharusnya disetorkan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera selama LCC beroperasi.

Hakim juga menimbang sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta faktor usia. Namun, perbuatan Zaini dinilai memberatkan karena tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Menurut majelis, Zaini telah menyerahkan aset daerah berupa lahan senilai Rp22 miliar kepada PT Tripat tanpa memberikan keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Seharusnya aset itu memberi manfaat bagi daerah melalui kerja sama badan usaha milik daerah, namun hal tersebut tidak dilakukan sehingga menimbulkan kerugian negara,” tegas hakim.

Zaini yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lombok Barat sekaligus Komisaris Utama PT Tripat dinilai bertanggung jawab atas tidak berjalannya proyek LCC. Sejak pusat perbelanjaan tersebut berhenti beroperasi pada 2017, tidak ada kontribusi yang masuk ke PT Tripat maupun pemerintah daerah. Proyek yang dijanjikan menghadirkan rumah sakit dan hotel pun tidak terealisasi.

Dari hasil persidangan, hakim menyimpulkan bahwa tidak ada keuntungan yang diterima Pemerintah Daerah Lombok Barat sebagai pemegang saham. Selain itu, kontrak kerja sama tidak mencantumkan batas waktu, sehingga PT Tripat kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan kembali aset setelah PT Bliss gagal memenuhi kewajibannya.

Putusan ini sempat memicu ketegangan di ruang sidang. Sejumlah keluarga dan pendukung Zaini Arony menyatakan kecewa dan menilai putusan hakim tidak adil. Beberapa anggota Laskar Semeton Sasak juga sempat berteriak menuntut keadilan. Namun, situasi segera terkendali dan sidang berakhir kondusif. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer