25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaNasionalKronologi Kasus Penganiayaan Audrey oleh 12 Siswi SMA di Pontianak

Kronologi Kasus Penganiayaan Audrey oleh 12 Siswi SMA di Pontianak

Mataram (Inside Lombok) – Seorang siswi SMP di Pontianak yang bernama Audrey (14) dianiaya oleh 12 siswi SMA. Belakangan ini, kasus bully (merisak, red) yang dilakukan para pelaku kepada Audrey menjadi perhatian warganet, bahkan tagar #JusticeForAudrey sempat menduduki trending topic dunia nomor 1 di twitter.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli mengungkapkan kasus pengeroyokan tersebut telah terjadi sejak tanggal 29 Maret 2019 lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Penganiayaan terjadi di dua lokasi yang berbeda yaitu, di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Kalimamtan Barat.

Pada saat itu sepulang dari sekolah, Audrey diemput oleh seorang temannya untuk pergi ke rumah kakak sepupunya dengan alasan ada sesuatu yang ingin dibicarakan. Korban dan temannya tersebut menggunakan sepeda motor untuk pergi ke rumah tujuan.

Saat di perjalanan, Audrey diikuti dari belakang oleh para pelaku dengan dua sepeda motor. Hingga ketika berada di Jalan Sulawesi, pelaku cegat korban dan penganiayaan bermula pada saat itu juga.

“Wajah korban disiram dengan air. Rambutnya ditarik dari belakang. Lalu dia terjatuh ke aspal,” ujar Husni, di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, dikutip dari Kompas.com Selasa (09/04/2019).

Pelaku lain juga menginjak perut korban dan benturkan kepalanya ke jalan beraspal. Setelah kejadian tersebut, korban dan temannya pergi melarikan diri ke Taman Akcaya yang berada tidak jauh dari lokasi pengeroyokan dimulai.

Namun korban justru dikejar oleh para pelaku dan setelah tertangkap, perut korban ditendang kembali oleh salah seorang pelaku. Saat warga sekitar mulai melihat kejadian itu, para pelaku pergi melarikan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bahwa terindikasi pelaku hanya berjumlah 3 orang siswi yang terlibat dalam aksi kekerasan dan bukan 12 orang seperti apa yang dilaporkan sebelumnya.

“Kami sudah memeriksa orang tua korban. Hari ini memeriksa dua saksi. Sementara terduga pelaku masih menunggu hasil keterangan yang diperoleh dari saksi,” kata Husni.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan juga bahwa total yang terlibat dalam kasus ini ada 12 siswi SMA dari berbagai sekolah dan hanya 3 yang terlibat baku hantam.
Eka menjelaskan penyebab di balik kasus pengeroyokan ini bermula hanya karena masalah laki-laki.

Pelaku berpacaran dengan mantan pacar sepupu korban. Namun, pacar pelaku tersebut masih sering berhubungan dengan sepupu korban sehingga membuat pelaku geram dan permasalahan berlanjut di sosial media.

“Korban ini sering nimbrung dan komentar di medsos. Ini ternyata memancing emosi pelaku,” ujar Eka, dilasir dari detik.com, Selasa (09/04/2019). 

Ibu Audrey, Lilik, ungkapkan bahwa pihak keluarga menginginkan kasus ini untuk tetap bisa diproses melalui jalur hukum. Dikabarkan korban masih trauma akan kejadian tersebut.

Ia mengatakan bahwa ada 3 siswi yang melakukan kontak fisik saat penganiayaan, namun terdapat pula 8 siswi yang menonton tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

“Saya maafkan dia. Tapi untuk proses hukum harus berlanjut,” tegas Lilik, dilansir dari okezone.com.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati mengatakan proses penyelesaian kasus penganiayaan tersebur harus dilandaskan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengarah pada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yaitu para pelaku, korban dan saksi.

“Kepada korban, proses perlindungan dan rehabilitasinya harus dipastikan dan ini yang dilakukan saat ini oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar,” ucap Rita.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer