30.9 C
Mataram
Selasa, 22 Oktober 2024
BerandaNasionalOJK Terbitkan Aturan Baru, Perusahaan Asuransi hingga Fintech Harus Lapor SLIK

OJK Terbitkan Aturan Baru, Perusahaan Asuransi hingga Fintech Harus Lapor SLIK

Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait dengan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Pada aturan baru ini, perusahaan asuransi sampai dengan fintech lending juga harus ikut melaporkan SLIK.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

“Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK, ada lima perusahaan yang ditambah untuk jadi pelapor SLIK,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, dalam keterangan rilis, Jumat (9/8).

Lima perusahaan yang ditambah, diantaranya ada perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship. Kedua, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah. Ketiga perusahaan penjaminan, keempat perusahaan penjaminan syariah dan kelima penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending). “Ada batas waktu untuk menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan,” ucapnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi pelapor SLIK meliputi, bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

Kemudian lembaga pendanaan efek, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana, meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah. Serta LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

“Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif,” jelasnya.

Selanjutnya, mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen 2 risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer