Jakarta (Inside Lombok) – Presiden Joko Widodo telah menerima dan menyetujui pengunduran diri Andi Taufan Garuda Putra dari posisinya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Presiden.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung ketika dikonfirmasi, Jumat, membenarkan bahwa Andi Taufan Garuda telah mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Staf Khusus Presiden kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Memang benar saudara Andi Taufan telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden pada tanggal 17 April 2020,” kata Pramono.
Merespon hal itu, Pramono menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menerima dan menyetujui pengunduran diri Andi Taufan yang lahir pada 24 Januari 1987 itu.
“Presiden sudah menerima dan menyetujui pengunduran diri Sdr Andi Taufan dan memahami alasan yang mendasari dan disampaikan oleh yang bersangkutan,” kata Pramono.
Presiden Jokowi, kata Pramono, juga menghargai komitmen Taufan yang ingin mengabdikan diri sesuai kompetensinya di bidang ekonomi terutama di level mikro.
“Presiden menghargai komitmen Taufan yang ingin mengabdikan diri secara penuh kepada penguatan ekonomi masyarakat bawah, terutama usaha mikro. Karena penguatan ekonomi lapisan bawah terutama UMKM juga menjadi perhatian Bapak Presiden selama ini,” katanya.
Surat pengunduran diri Andi Taufan tertanggal 24 April 2020 beredar secara luas sejak Jumat pagi (24/4) melalui grup-grup media sosial.
Langkah Andi Taufan menyusul rekannya, pendiri dan CEO Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara yang lebih dulu mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi. (Ant)