Mataram (Inside Lombok) – Rapat koordinasi nasional Komisi Informasi (KI) pusat dikuti kurang lebih 500 peserta dari KI seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi satu rangkaian dalam Parade Puncak Peringatan Hari Hak Akses Informasi Sedunia.
Pada kegiatan tersebut Menkominfo Budie Arie memberikan empat dukungan penting terhadap pelaksanaan KIP. Dukungan yang diberikan seperti menginisiasi revisi UU KIP untuk memperkuat kelembagaan Komisi Informasi Pusat. “Pemutakhiran peraturan dengan adanya regulasi baru termasuk UU PDP, menindaklanjuti fenomena vexatious request,” katanya menjelaskan.
Dukungan yang lain yaitu menginisiasi penetapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) yang diperingati setiap tanggal 30 April. Dukungan ketiga yaitu mengakselerasi transformasi digital di bidang komunikasi public. Dukungan terakhir yaitu mengadvokasi serta mendorong penerapan UU KIP pada badan publik – K/L, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan termasuk juga partai politik.
Sementara Mendagri RI Tito Karnavian dalam videonya sampaikan bahwa kekuasaan di tangan rakyat, dulu ada kekuasaan oleh kerajaan dan oligarki, setelah reformasi kehidupan demokrasi di tanah air terus didorong. “NKRI dibangun dengan paham demokrasi kekuasaan di tangan rakyat, maka dalam era keterbukaan informasi hak-hak akses informasi perlu ditingkatkan untuk mengetahui kebijakan badan publik karena pemerintah dipilih oleh rakyat,” katanya.
Ia menyatakan Kemendagri mendukung kemajuan pelaksanaan KIP maka perlu sosialisasi UU KIP termasuk substansinya ke seluruh lapisan masyarakat. “Kemendagri siap bekerjasama dengan Komisi Informasi baik pusat dan seluruh Indonesia maka perlu MoU Kemendagri dan KI Pusat agar membuka ruang yang lebih luas dalam pelaksanaan KIP,” katanya menjelaskan.
Menurutnya perlu keterbukaan informasi dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 sebagai momentum penting pesta demokrasi yang masif dalam memenuhi hak pilih rakyat. Semua stakeholder harus dilibatkan baik lembaga pemilu dan aparat untuk pastikan informasi yang wajib dibuka kepada publik.
“Dalam UU KIP pasal 17 tetap ada informasi yang dikecualikan seperti rahasia keamanan Negara, informasi pribadi, persaingan usaha tidak sehat dan sebagainya. Ia meminta semua kepala daerah dapat sosialisasikan informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan,” katanya. (azm)