31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaPendidikanCalon Wisudawan UIN Mataram Demo Tolak Wisuda Daring

Calon Wisudawan UIN Mataram Demo Tolak Wisuda Daring

Lombok Barat (Inside Lombok) – Para calon wisudawan UIN Mataram periode 12 September mendatang, kembali melakukan aks. Ini sebagai bentuk protes mereka terhadap kebijakan birokrasi UIN yang dirasa kurang adil.

Kendati pihak kampus telah menyatakan bahwa keputusan terkait hal tersebut sudah final, tetapi para mahasiswa ini tetap kembali melakukan aksi.

Dimana aksi pada Selasa (08/09/2020) ini merupakan aksi ke-4 yang dilakukan di kampus I UIN Mataram. Tidak jauh berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya, para calon wisudawan ini menuntut pihak kampus untuk tetap membatalkan wisuda online dengan perwakilan.

“Kemarin kan kami ada kesepakatan dengan WR III untuk mencarikan solusi. Karena mereka tidak mau mencarikan solusi untuk lembaganya sendiri” sebut Andry Khan, selaku koordinator utama aksi, saat ditemui setelah orasi. Selasa (08/09/2020).

Dirinya melanjutkan, bahwa dalam kesepakatan tersebut, pihak kampus meminta para mahasiswa yang melakukan aksi tersebut untuk mencari rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai acuan diperbolehkannya wisuda pada periode 12 September mendatang nanti dengan sistem offline atau luar jaringan.

“Nah ini kami sudah mendapatkan pernyataan dari Kemenag daerah dan satgas covid Provinsi NTB, juga Kota Mataram mereka bilang silakan, asalkan tetap mematuhi protokol itu” imbuhnya.

Terlebih lagi, kata Andry, sudah ada kampus di kota Mataram yang sudah mengantongi izin dan boleh melaksanakan wisuda langsung.

Dirinya menyebutkan, bahwa yang menjadi kendala untuk mengantongi surat izin adalah pihak kampus yang tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi.

“Pernyataan yang kami terima dari Kemenag, bahwa walaupun mereka mengizinkan tetapi keputusan tetap mejadi haknya kampus” beber koordinator utama aksi ini.

Pada aksi itupun, para mahasiswa meminta bukti peraturan yang menjadi landasan keputusan yang telah ditetapkamt oleh pihak kampus saat ini.

“Surat (peraturan) yang diberikan oleh kampus tadi sudah ada, tetapi itu surat dari bulan Maret dan itu sudah kadaluarsa. Karena itu surat kan sebelum new normal. Harusnya kan yang jadi landasan ya surat edaran terbaru dari Kemenag” tegasnya.

Andry kembali mengutarakan bahwa, hal tidak adil mengenai kebijakan wisuda dengan perwakilan tersebut berkaitan juga dengan UKT yang dibayarkan oleh para calon wisudawan ini yang termasuk juga di sana biaya wisuda.

“Kampus tidak punya inisiatif untuk mencarikan solusi yang baik untuk mahasiswanya yang mau wisuda. Apalagi ini kan sudah kita bayar juga” ungkapnya.

Namun dalam aksi ke-4 ini, peserta aksi turut membakar kursi-kursi yang disebut Andry, katanya sudah rusak dan tidak terpakai.

“Tapi yang kita bakar, yang kita sampaikan ke kapolda itu kursi-kursi yang sudah rusak. Yang penting kami tidak merusak fasilitas yang saat ini masih dipakai” tandasnya.

Pihak kampus pun menyayangkan aksi bakar kursi yang dilakukan oleh para calon wisudawan tersebut. Karena hal tersebut dianggap merusak fasilitas atau barang milik negara.

Sehingga Dr. Hj. Nurul Yakin, M.Pd, selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Mataram langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Saya bilang, anda sudah memutuskan untuk anarkis ya kita laporkan. Kan kita ini negara hukum, kalau mereka merusak, ya kita laporkan, selesai” tegasnya.

Terkait tuntutan aksi dari para calon wisudawan tersebut, dirinya menyebutkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan peraturan dari Kementrian Agama yang kemudian dijadikan sebagai landasan dan menerapkan kebijakan. Sehingga keputusan Rektor UIN Mataram tetap sama, yakni wisuda online dengan sistem perwakilan.

“Ketika kegiatan wisuda itu kan harus ada perwakilan yang hadir, dari setiap jurusan ini kam diwakili oleh yang terbaik 1 orang, nah itu keberatan mereka” terang Nurul Yakin.

Tetapi sambung, Nurul Yakin, mereka tetap memaksakan kehendak untuk menuntut kebijakan tersebut.

“Padahal kita tadi sudah dialog dari pagi sampai siang, tapi tetap saja” imbuhnya.

WR III UIN Mataram ini juga menyebutkan, bahwa bukti mereka (peserta aksi) telah menghubungi satgas covid dari Pemda dan Kemenag provinsi untuk meminta izin, tetapi yang memegang keputusan tetap adalah Kementerian Agama.

“Kan tadi mereka meminta humas untuk dialog dengan satgas covid-19 daerah, dan mereka bilang kegiatan itu memang tidak diperbolehkan. Sehingga berbagai informasi ini perlu dikroscek” sebut Nurul Yakin.

Dalam hal ini, dirinya menyambungkan, bahwa yang bisa memerintahkan adalah pihak Kementerian Agama. Terlebih lagi UIN merupakan perguruan tinggi yang ada di bawah Kementerian Agama.

Karena ada perguruan tinggi yang ada di wilayah Kota Mataram yang justru akan menggelar wisuda secara langsung. Nurul Yakin menyebutkan bahwa kebijakan mereka karena tidak harus didasarkan oleh peraturan dari Kementerian Agama.

“Kalau misalnya Menteri bilang boleh, tapi Pemda bilang tidak boleh, ya kita tidak berani. Karena WR I sudah dipanggil oleh Gubernur dan katanya “jangan”” tandas WR III UIN Mataram ini.

Dirinya menyebutkan, dari 1000 orang yang akan diwisuda pada 12 September mendatang, saat ini sebanyak 780 mahasiswa sudah mendaftar untuk wisuda online.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer