26.5 C
Mataram
Selasa, 31 Desember 2024
BerandaPendidikanPPDB di Loteng Gunakan Daring, Berlangsung Tanggal 22-30 Juni

PPDB di Loteng Gunakan Daring, Berlangsung Tanggal 22-30 Juni

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDP) sekolah tahun ajaran 2020-2021 di Kabupaten Lombok Tengah akan dilaksanakan pada tanggal 22-30 Juni mendatang.

Seluruh proses PPDB tersebut akan menggunakan sistem dalam jaringan yang biasa disingkat daring (online) sepenuhnya yang terkoneksi langsung ke sistem di Dinas Pendidikan Lombok Tengah.

“PPDB pakai sistem online dari sisi administrasi. Kita sudah undang pengawas SMP dan undang ketua MKKS soal ini dan Juklak Juknisnya sedang disiapkan”,kata Kabid SMP Dinas Pendidikan Lombok Tengah, H. Jumadi, Minggu (14/6/2020) di Praya.

Dikatakan, pihaknya akan segera menyiapkan Surat Edaran terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020-2021. Sementara infrastruktur sistem online sedang disiapkan.

- Advertisement -

“Ini akan upayakan supaya terpusat ke Dinas Pendidikan. Karena di sana sudah jelas tercatat daya tampung masing-masing satuan pendidikan yang sudah dilaporkan oleh kepala sekolah”,terangnya.

Dikatakan, PPDB tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Sehingga semua kepala sekolah diminta untuk mencermati aturan dan zonasi yang ada. Agar tidak ada sekolah yang menerima siswa melebihi daya tampung yang ada.

“Agar tidak ada sekolah yang kelebihan dan kekurangan murid. Karena dari awal kita sudah minta data tentang daya tampung dan prasarana di setiap sekolah”,ujarnya.

Diharapkan semua kepala sekolah di Lombok Tengah mengacu pada daya tampung dan sarana prasarana yang ada di sekolah. Sehingga tidak terjadi penumpukan siswa.

Dia juga menjelaskan bahwa ada empat jalur PPDB tahun ini, yakni jalur jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.

Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah. Artinya, sekolah bakal diprioritaskan bagi siswa dengan domisili terdekat. Adapun kuota untuk tiap sekolah yakni 70 persen dari daya tampung.

Sementara kuota jalur afirmasi yakni maksimal 20 persen dari daya tampung. Dengan rincian 15 persen untuk di sekitar sekolah dan 5 persen untuk calon siswa yang tinggal di luar zonasi domisili.

Dijelaskan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili.

“Karena jalur afirmasi itu bebas boleh sekitar sekolah dan di luar sekolah”,ujarnya.

Sedangkan siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua.

Tiap sekolah diberikan kuota paling banyak menerima 5 persen dari daya tampung melalui jalur ini.

Sementara untuk jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik. Kuota yang diberikan untuk tiap sekolah yakni sebanyak 5 persen dari daya tampung.

“Apabila satuan pendidikan tidak gunakan jalur prestasi bisa tambah kuota jalur zonasi dan afirmasi”, demikian H. Jumadi.

- Advertisement -

Berita Populer