Mataram (Inside Lombok) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai hari ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait hal tersebut.
“Untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB yang adil, transparan, obyektif, dan akuntabel maka perlu ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan oleh sekolah dan bahan acuan bagi masyarakat yang akan mengikuti PPDB SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2019/2020,” ujar Kepala Dikbud NTB, Rusman, dalam pengantarnya di Juknis PPDB yang diterima Inside Lombok Senin (17/06/2019).
Dalam Juknis tersebut, jadwal pelaksanaan PPDB 2019/2020 dimulai hari ini untuk proses pra-pendaftaran, proses tersebut berlangsung selama empat hari sampai dengan 20 Juni 2019 mendatang baik untuk tingkat SMA maupun SMK.
Untuk tahap pendaftaran dan perivikasi sekolah sendiri akan dimulai pada 21-22 Juni 2019 untuk jalur prestasi dan perpindahan, 25-27 Juni untuk jalur prasejahtera, dan 3-6 Juli untuk peserta Zonasi Umum. Sedangkan untuk SLB proses pendaftaran akan dimulai sejak hari ini sampai dengan 13 Juli 2019.
Pengumuman kelulusan pendaftaran di setiap sekolah sendiri akan dimulai pada 23 Juni 2019 untuk jalur prestasi dan perpindahan, 19 Juni untuk jalur prasejahtera, dan 8 Juli untuk jalur Zonasi Umum. Diikuti dengan proses daftar ulang tepat sehari setelahnya.
Kepala Dikbub NTB, Rusman, dalam Juknis tesebut menegaskan agar para siswa yang berniat melanjutkan ke tingkat SMA sederajat menyiapkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Hal tersebut untuk menghindari kemungkinan pelanggaran aturan zonasi yang diterapkan dalam PPDB.
Selain itu, ada beberapa syarat khusus yang diberlakukan dalam proses PPDB kali ini. Yaitu memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk calon peserta didik kategori prasejahtera.
Sedangkan untuk calon peserta didik jalur prestasi disyaratkan memperoleh nilau Ujian Nasional dengan total 260 untuk tamatan SMP/MTs atau 390 untuk tamatan paket B, menunjukkan piagam atau sertifikat minimal tingkat Kabupaten/Kota dari lembaga resmi, serta menghafal minimal 3 Juz Al-Quran untuk peserta dengan prestasi sebagai Tahfidz.
Untuk proses pendaftaran sendiri, untuk SLB calon peserta didik bisa langsung mendatangi sekolah yang diminati untuk kemudian mengisi formulir yang disediakan. Sedangkan untuk pendaftaran SMA sederajat setiap calon peserta didik diwajibkan melakukan pendaftaran melalui laman http://bptp.dikbud.ntbprov.go.id/ppdb.
Salah satu masalah yang seringkali muncul dalam proses PPDB sendiri adalah kecurangan yang dilakukan oknum-oknum tertentu untuk mengakali syarat zonasi yang diterapkan pemerintah. Untuk itu, penting bagi setiap pihak yang terkait untuk mengikuti Juknis yang telah dibuat oleh dinas terkait.
Menurut Rusman, hal itu penting untuk memberikan pemerataan akses yang adil bagi setiap calon peserta didik. Termasuk pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan agar lebih baik.
“Harapan tersebut akan dapat dicapai apabila semua pihak terkait memberikan kontribusi dan masukan sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya,” pungkas Rusman.