Mataram (Inside Lombok) – Kasus tidak diluluskannya salah satu siswa SMAN 1 Sembalun, Aldi Irfan, masih belum mendapat kejelasan sampai sekarang. Salah satunya karena belum ada pertemuan resmi antara pihak sekolah dengan pihak Aldi selaku siswa yang tidak diluluskan.
Hal itu membuat kedua belah pihak sama-sama menyatakan diri benar. Dimana pihak sekolah setelah melakukan Rapat Dewan Guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan bahwa tidak diluluskannya Aldi adalah keputusan final yang dapat diambil setelah melihat catatan kelakukan Aldi beberapa bulan terakhir.
Berbanding lurus dengan itu, pihak-pihak yang mendukung Aldi juga menyatakan bahwa sudah ada bukti nyata pihak sekolah memang menyusun alasan untuk tidak meluluskan Aldi yang kerap mengkeritik kebijakan sekolah. Dimana alasan tidak meluluskan tersebut dinilai tidak masuk akal.
Perwakilan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) sebagai salah satu lembaga yang mendukung Aldi, Yan Mangandar Putra, menerangkan bahwa kasus yang dialami Aldi tersebut dilaporkan ke Ombudsman NTB karena pihak Dikbud NTB sendiri telah menyerah untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami berharap Dikbud yang menginvestigasi sendiri, karena kami masih percaya kredibelitas Dikbud. Tapi ternyata jawaban dari Kepala Dinas sendiri tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Yan, Selasa (21/05/2019) saat ditemui di Kantor Ombudsman NTB.
Sebelumnya Tim BKBH Unram beserta perwakilan dari Front Perjuangan Rakyat (FPR), tokoh masyarakat Desa Sembalun, Orangtua Aldi bersama Aldi sendiri mendatangi Kantor Dikbud NTB untuk meminta kejelasan.
Setelah diterima oleh Kepala Dikbud NTB, Rusman, melalui rapat terbuka bersama seluruh pihak yang mendampingi Aldi, Dikbud NTB menyatakan bahwa keputusan sekolah untuk tidak meluluskan Aldi adalah keputusan final. Sehingga untuk menerima aspirasi dari pihak Aldi, Dikbud NTB akan menggunakan pihak ke tiga sebagai penetral, yaitu Ombudsman NTB.
“Permasalahan ini sangat sederhana. Karena keputusan ini diambil dari proses yang tidak benar. Kami berharap dari pihak Dikbud itu membentuk tim untuk melakukan investigasi,” tegas Yan.
Kepada pihak Ombudsman sendiri, tim pendamping untuk kasus Aldi memberikan beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian. Antara lain dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala SMAN 1 Sembalun, cacat administrasi dalam pengambilan putusan untuk tidak meluluskan Aldi, serta tindakan beberapa oknum yang dinilai mencari-cari kesalahan Aldi.
Asisten Bidang Pelaporan Ombudsman NTB, Sahabudin, menerima laporan dari Aldi beserta seluruh pendamping tersebut di Kantor Ombudsman NTB, Selasa (21/05/2019). Menurut Sahabudin, Ombudsman NTB akan menyusun tim investigasi untuk meluruskan masalah tersebut.
Tujuan utama dari tim investigasi itu sendiri adalah meminta keterangan sekolah terkait alasan konkret tidak meluluskan Aldi, ataupun mencari bukti konkrit jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak sekolah, terutama Kepala Sekolah SMAN 1 Mataram serta beberapa oknum yang telah menjadi catatan Ombudsman NTB.
“Nanti kita serahkan kepada instansinya, Dikbud terutama, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Ombudsman. Itu berisi saran dan laporan temuan Ombudsman yang nanti harus ditindaklanjuti (pihak terkait,” ujar Sahabudin.