31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaPeristiwaApes, Warga Labuapi Ini Kena Peluru Nyasar di Gerung

Apes, Warga Labuapi Ini Kena Peluru Nyasar di Gerung

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang pemuda dengan inisial BW (19) mengalami nasib nahas pada Selasa (29/01/2019) sekitar pukul 20.30 Wita. Pasalnya pemuda asal Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar) ini menjadi korban peluru nyaras ketika menonton pembubaran balap liar di Jalan Penas, Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Lobar.

Orang tua korban, Akun Sutarno, menerangkan kepada pihak kepolisian bahwa anaknya meminta izin untuk pergi ke bengkel sekitar pukul 17.30 Wita. Namun bengkel tersebut sudah tutup. Setelah itu, BW dan dua orang temannya memutuskan pergi jalan-jalan, tepatnya ke arah Gerung menuju Taman Kota Lombok Barat.

BW sendiri mengaku dirinya dan kedua temannya sampai di Jalan Penas sekitar pukul 17.45 Wita. Di sana mereka sempat berhenti melihat pembubaran balap liar. Ketika hendak berbalik BW tiba-tiba dipukul oleh seseorang yang tidak dikenal. Bersamaan dengan itu dia juga mendengar bunyi ledakan seperti suara letusan senjata api. Kemudian kedua teman BW melihat darah keluar dari badan korban, sehingga BW langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kota Mataram untuk menjalani operasi.

Berdasar ciri-ciri yang digambarkan BW dan kedua temannya, orang yang melakukan pembubaran balap liar tersebut memiliki model rambut botak pelontos, gemuk, berbadan tinggi, dan menggunakan Sepeda Motor N-Max warna abu-abu.

Menanggapi informasi tersebut, Tim Polres Lombok Barat yang terdiri dari Waka Polres Lombok Barat, Kasat Intelkam beserta anggota Sat. Intelkam , Paminal dan Opsnal Reskrim Polres Lombok Barat langsung mengecek BW ke Rumah Sakit Kota Mataram untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Heri Wahyudi, yang membenarkan kejadian tersebut menerangkan bahwa kejadian ini masih akan diselediki kebenarannya terlebih dahulu.

“Kita masih selidiki dulu kebenarannya. Kita masih belum bisa pastikan itu peluru atau bukan. Nanti tunggu hasil penyelidikan. Walaupun ada bekas luka, kita masih belum tahu itu bekas luka karena apa. Soalnya hasil dari rumah sakit juga belum kami terima,” ujar Heri ketika dihubungi Inside Lombok pada Rabu (30/01/2019).

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat. Apabila pelakunya tertangkap, kasus peluru nyaras dapat dijerat dengan Pasal 360 Undang-undang KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer