Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) lakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten setempat, terkait dengan maraknya alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif (bacaleg) yang menyalahi aturan. Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi menilai pelanggaran pemasangan APS ini sudah sangat meresahkan.
Pihak Bawaslu menilai banyak APS bacaleg yang bernuansa alat peraga kampanye (APK). Antara lain dengan menyertakan nomor urut, visi-misi dan lain-lain. “Keberadaan APS sekarang ini sudah sangat meresahkan. Itu bernuansa APK,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, yang membuat hal ini semakin meresahkan, para bacaleg itu juga memasang poster foto dirinya sampai ke pepohonan pinggir jalan. “Banyak yang dipasang di tempat tidak semestinya. Contoh di tempat umum, dan di pohon pinggir jalan, jelas merusak pemandangan,” katanya.
Selain itu, dalam APS yang menjadi perhatian Bawaslu karena para bacaleg ini mencantumkan narasi ajakan untuk mencoblos mereka, walaupun masa kampanye belum dimulai. “Ada APS bernuansa APK, karena narasinya ada kata ajakan untuk memilih. Padahal jadwal kampanye belum mulai,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Loteng, Zaenal Mustakim menerangkan terkait dengan maraknya APS bacaleg itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu. Di sisi lain, Satpol PP juga akan menindak tegas dengan aturan hukum lain terkait ketertiban umum.
“Kami akan melakukan penertiban APS, tapi berdasarkan perda tentang ketertiban umum,” ujarnya. Selain itu Zaenal menegaskan penertiban APS mengedepankan prinsip keamanan dan ketertiban umum sehingga tidak merusak pemandangan di sepanjang jalan.
“Kalau mengenai konten atau narasi dalam APS, bukan masalah atau kewenangan kami, tapi jika APS tersebut melanggar prinsip keamanan dan ketertiban umum, maka akan kami tertibkan,” tegasnya. (fhr)