33.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaPolitikBawaslu Loteng Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas Nursiah dan Aswatara

Bawaslu Loteng Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas Nursiah dan Aswatara

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Lombok Tengah untuk dilaporkan ke Komisi ASN (KASN)

Dua ASN yang sedang diproses terkait pelanggaran kode etik ASN itu adalah
Sekretaris Daerah (Sekda), HM.Nursiah dan Kepala Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aswatara.

“Sekarang 2 oknum ASN sedang dalam proses penanganan dugaan pelanggaran. L. Aswatara dan H. Nursiah”,kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi kepada Inside Lombok belum lama ini.

Dia menjelaskan, dua PNS tersebut terbukti berpolitik praktis dan melanggar kode etik sebagai ASN

“Berpolitik praktis. Pelanggaran terhadap kode etik sebagai ASN, bukan terhadap UU Pemilihan”,terangnya.

Selain dua ASN tersebut, sebanyak empat ASN juga sudah diberi sanksi oleh KASN atas kajiannya terhadap rekomendasi Bawaslu Lombok Tengah.

Empat ASN tersebut yakni Lalu Saswadi, Lalu Normal Suzana, Lalu Wirahadi dan H. Masrun.

“Empat oknum ASN sudah diberi sanksi oleh KASN atas kajiannya thdp rekomendasi Bawaslu Lombok Tengah”, jelasnya.

Pihaknya menyerahkan proses pemberian sanksi tersebut kepada KASN yang memiliki otoritas terhadap KASN. Adapun pihaknya hanya memberikan rekomendasi atas temuan pelanggaran yang dilakukan.

Diketahui memang sejumlah ASN tersebut telah ikut di dalam penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan beberapa partai politik belum lama ini.

Bahkan, baliho dan pamflet ASN yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah sudah terpasang di beberapa tempat, baik itu di simpang empat jalan maupun di pohon-pohon.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer