27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaPolitikBawaslu NTB Tangani 12 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 7 Masuk Ranah Pidana

Bawaslu NTB Tangani 12 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 7 Masuk Ranah Pidana

Mataram (Inside Lombok) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) NTB menangani sebanyak 12 dugaan pelanggaran masa kampanye yang terjadi di wilayah NTB. Dari jumlah tersebut, ada 7 dugaan pelanggaran masuk pidana selama waktu kampanye sejak 28 November hingga 17 Desember 2023.

“Dugaan pelanggaran selama kampanye total ada 12 pelanggaran, dari beberapa pelanggaran untuk yang pelanggaran etik belum ada dilaporkan ke Bawaslu dan KPU,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, Jumat (22/12).

Dirincikan, dugaan pelanggaran kampanye pada pemilu dengan total 12 pelanggaran dari masing-masing kabupaten/kota di NTB. Di antaranya, Kota Mataram ada 3 pelanggaran, 1 masuk pidana dan 2 pelanggaran lainnya. Lombok Barat ada 3 pelanggaran, 2 masuk pidana dan 1 pelanggaran lainnya. Lombok Tengah ada 2 pelanggaran masuk pidana.

Kemudian Lombok Utara ada 1 pelanggaran administrasi dan Dompu ada 3 pelanggaran, yang mana 2 pelanggaran masuk pidana dan 1 administrasi. Dimana pelanggaran pidana Pemilu karena melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun pelanggaran Etik yang dilakukan oleh penyelenggara serta pelanggaran netralitas ASN, TNI dan POLRI.

“Total ada 7 (pelanggaran, Red) masuk tindak pidana pemilu, 2 administrasi dan 3 pelanggaran lainnya. Kalau yang pidana ini ada tim khusus menangani namanya Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan, Polisi),” terangnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 harus netral, jika terbukti melanggar maka akan terancam pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta. Penanganan pelanggaran netralitas yang kerap terjadi ini pada kades maupun ASN ini bukanlah barang baru, bahkan dari pemilu ke pemilu ada saja terjadi pelanggaran.

Jika di cek siapa saja pelaku pelanggaran pemilu di 2019 sama semua jabatannya (Kades dan ASN), hanya berbeda orang saja. Para pelanggar ini pun mengetahui siapa yang menangani itu, pastinya akan ditangani sentra Gakkumdu. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer