25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaPolitikFraksi PDIP Tolak Bahas RAPBD NTB 2020

Fraksi PDIP Tolak Bahas RAPBD NTB 2020

Mataram (Inside Lombok) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nusa Tenggara Barat menolak ikut membahas Rancangan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020 karena diduga banyak kejanggalan.

“Kami menolak ikut membahas dan menyampaikan pandangan umum fraksi,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD NTB H Ruslan Turmuzi di Mataram, Rabu.

Ia menegaskan, ada sejumlah alasan sehingga fraksinya menolak ikut membahas RAPBD NTB tahun anggaran 2020, di antaranya pihaknya menduga terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan tahapan pembahasan RAPBD 2020 sebagaimana diatur dalam Permendagri 33 Tahun 2019.

Kemudian pihaknya melihat adanya ketidaksinkronan antara data-data yang tertuang di dalam KUA PPAS dengan data-data yang ada, baik itu di dalam dokumen nota keuangan maupun data yang disampaikan di dalam pidato gubernur.

Selain itu, menurut Ruslan, pembahasan RAPBD 2020 ditengarai tidak mempedomani dokumen RPJMD yang sudah ditetapkan, sebab dalam dokumen RPJMD ada target dan pagu indikatif yang harusnya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2020.

Hal ini bisa dilihat dari banyaknya perbedaan angka di RAPBD 2020 dengan di KUA-PPAS. Contohnya Belanja Langsung di PPAS Rp2,212 triliun lebih sementara di Nota Keuangan dan RAPBD Rp2,243 triliun lebih. Kemudian Belanja Tidak Langsung di KUA-PPAS itu Rp3,474 triliun lebih, tapi berubah menjadi Rp3,443 triliun lebih. Belum data lainnya yang tidak sinkron.

“Belum lagi setiap hari jadwal Banmus DPRD diubah-ubah, seperti dipaksakan untuk mempercepat pembahasan RAPBD,” katanya didampingi anggota Fraksi PDIP lainnya seperti Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Akhmad Yahdiansyah, dan Firman di ruangan Fraksi PDI P DPRD NTB.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDIP Made Slamet, juga mempertanyakan singkatnya alokasi waktu pembahasan bagi fraksi-fraksi DPRD NTB untuk memberikan saran, pendapat dan pandangannya terhadap penyampaian Nota Pengantar Keuangan dan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

“Penyampaian Nota Pengantar Keuangan RAPBD, masa dalam waktu singkat langsung dialokasikan waktu untuk menyampaikan saran, pendapat dan pandangan umum Fraksi. Buku RAPBD ini kan tebal, belum dibacanya, dipahami dan dibahasnya itu kan butuh waktu yang tidak sedikit,” katanya.

“Minimal empat harilah waktu yang disediakan bagi fraksi-fraksi untuk membahas dan memahaminya baru cukup waktunya. Sehingga ini terkesan dipaksakan sehingga kami menyatakan sebaiknya tidak ikut membahas RAPBD ini,” kata Made Slamet. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer