26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahKades Maju Nyaleg, Bawaslu Loteng Minta Serahkan SK Pemberhentian Paling Telat 5...

Kades Maju Nyaleg, Bawaslu Loteng Minta Serahkan SK Pemberhentian Paling Telat 5 Oktober

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) soroti lambannya pemerintah daerah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian kepala desa (kades) yang maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Loteng, Baiq Husnawaty mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Loteng terkait dengan hal tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan DPMD dan pejabat yang berwenang mengeluarkan SK pemberhentian. Di antaranya pemberhentian selaku kades dan BPD oleh Bupati,” ujarnya di konfirmasi Inside Lombok, Jumat (29/9/2023).

Menurut Husna, hal itu penting dilakukan untuk memastikan proses penerbitan dan penyerahan SK Bacaleg yang bersangkutan kepada KPU sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh peraturan. “Terkait bacaleg dengan persyaratan wajib mundur dari jabatannya,” tandasnya.

Dijelaskan, SK pemberhentian tersebut paling telat diserahkan paling lambat pada proses pencermatan akhir DCT. “Tanggal 5 Oktober itu batas terakhir penyerahan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang,” jelasnya.

Akan tetapi kata Husan, Komisi Pemilihan Umum RI menerbitkan surat yang menjelaskan mengenai bacaleg yang diberikan kelonggaran untuk menyerahkan SK pemberhentian satu bulan setelah DCT apabila pejabat yang mengeluarkan SK pemberhentian itu terkendala. “Catatannya itu kendala bukan dari bacaleg ya, tetapi karena itu kendala dari pejabat yang mengeluarkan SK. Baru (bacaleg) membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Seperti diketahui Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri dalam keterangannya telah menandatangani SK pemberhentian Kades yang maju dalam pemilihan legislatif 2024. Dikatakan, dari hasil koordinasi pihaknya bersma DPMD beberapa hari yang lalu, memang SK pemberhentian itu sudah berproses di Bagian Hukum Setda Loteng.

“Kalau sudah ditandatangani surat pemberhentian (kades, Red) oleh Bupati, harus diserahkan berarti itu tidak ada kendala paling lambat tanggal 5 Oktober,” tegasnya. Dijelaskan, berdasarkan jadwal tahapan proses pemilihan umum 2024 KPU bakal menetapkan DCT pada 3 November 2023. “Kalau penetapan DCT itu dijadwalkan tanggal 3 November dan pengumumannya tanggal 4 November,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer