Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Mataram dalam menyukseskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020.
Penandatangan kerja sama tersebut dilakukan Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Mataram sekaligus Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di aula pendopo Wali Kota Mataram di Mataram, Selasa.
Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin mengatakan kerja sama ini dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat agar pelaksanaan piukada serentak 9 Desember 2020 sesuai protokol kesehatan COVID-19.
“Jadi semua petugas kami yang akan diturunkan harus mengikuti tes cepat (rapid test) COVID-19,” katanya.
Menurut dia, jumlah petugas yang harus di-rapid test mencapai ribuan orang dan anggarannya sepenuhnya ditanggung oleh APBN, tapi masih dalam proses karena itulah kerja sama ini dilakukan agar rapid test bagi petugas yang turun lapangan bisa tetap dilaksanakan sesuai jadwal sambil menunggu pencairan anggaran.
Beberapa petugas yang akan turun lapangan antara lain, 725 orang petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, dan 6.500 petugas saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
“Ke-6.500 petugas ini adalah Satpol PP, hansip, dan serta petugas-petugas lainnya yang tersebar pada 725 tempat pemungutan suara (TPS),” katanya.
Sebelumnya telah dilakukan rapid test terhadap 150 orang panitia pemungutan suara (PPS), yang saat ini masih melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen.
“Harapan kita, semua petugas siap mengikuti rapid test sebagai bagian terpenting untuk kesehatan dan kepentingan bersama,” katanya.
Sementara Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh dalam kesempatan tersebut mengatakan siap memberikan dukungan agar pelaksanaan pilkada di Mataram bisa berjalan lancar dan sukses sehingga dapat melahirkan pemimpin yang amanah dan pilihan rakyat.
“Untuk rapid test dan swab COVID-19, meskipun sudah dianggarkan di APBN, tetapi mulai Senin (6/7-2020) kita sudah mengeluarkan kebijakan menggratiskan pemeriksaan tersebut bagi warga Kota Mataram,” katanya.
Hal itu dimaksudkan untuk membantu masyarakat memastikan bahwa petugas dari KPU yang turun ke lapangan sehat dan tidak tertular atau reaktif COVID-19.
Kegiatan rapid test dan swab test COVID-19 gratis dapat dilakukan di 11 puskesmas se-Kota Mataram dan RSUD Kota Mataram dengan syarat menunjukkan identitas yang menyatakan warga bersangkutan adalah penduduk Kota Mataram. (Ant)