Lombok Tengah (Inside Lombok)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah memberi waktu tiga hari bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk mendaftarkan diri, terhitung mulai tanggal 4-6 September 2020.
“Masa pendaftaran tanggal 4- 6 September dari jam 8 -16 WITA”,kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, Selasa (1/9/2020).
Khusus untuk hari terkahir, pihaknya akan melayani pendaftaran hingga pukul 24:00 WITA.
Saat pendaftaran, Bapaslon wajib hadir beserta dengan pimpinan parpol pengusung.
Sementara untuk Bapaslon yang maju lewat jalur perseorangan wajib hadir bersama dengan tim penghubungnya.
“Yang mendaftar harus hadir bersama dengan pimpinan parpol dan tim penghubung”,ulasnya.
Sementara beberapa syarat yang harus dibawa saat pendaftaran, di antaranya adalah formulir syarat dukungan dan juga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Itu syarat wajib”,kata Darmawan.
Syarat lain yang harus dibawa adalah surat keterangan tidak pernah dipidana beserta SKCK.
Sementara itu, pihak-pihak yang boleh masuk ke kantor KPU saat pendaftaran hanya Bapaslon dan pimpinan partai politik. Sehingga Bapaslon diminta tidak membawa massa saat mendaftar untuk menghindari kerumunan.
“Untuk mencegah Covid-19 dan keterbatasan tempat”,kata Darmawan.