28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaPolitikLima Pasangan Calon Kepala Daerah Loteng Ditetapkan KPU

Lima Pasangan Calon Kepala Daerah Loteng Ditetapkan KPU

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah memasuki penetapan pasangan calon.

Proses penetapan Paslon melalui proses pleno yang dilaksanakan secara tertutup hanya dihadiri oleh lima komisioner KPU dan Bawaslu, Rabu (23/9/2020) di Kantor KPU Lombok Tangah.

Hasil pleno tersebut menyatakan bahwa lima Bapaslon kepala daerah yang mendaftar ke KPU dinyatakan lolos dan memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan kepala daerah.

“Bapaslon yang mendaftar sudah kita tetapkan dan memenuhi syarat sehingga memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan usai pleno.

Lima Paslon itu, yakni pasangan Lale-Sumum dan pasangan Ziadi-Aswatara. Kemudian pasangan Saswadi-Dahrun dan Pathul-Nursiah serta pasangan Masrun-Habib.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, berkas pasangan calon kemudian diserahkan kepada pasangan calon atau tim pemenangan yang mewakili.

Dikatakan Darmawan, pengumuman Paslon itu juga dilakukan KPU melalui website dan papan pengumuman.

“Kita umumkan juga di papan pengumuman KPU,” ujarnya.

Setelah ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut Paslon pada Kamis (23/9/2020). Paslon wajib hadir dan juga pimpinan parpol pendukung.

“Wajib hadir Paslon yang sudah jadi Paslon,” ujarnya.

Pihaknya meminta kepada lima Paslon untuk tidak membawa massa saat pengundian nomor urut.

“Tidak boleh membawa massa. Yang wajib hadir hanya Paslon dan pimpinan parpol,” katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer