Lombok Tengah (Inside Lombok) – Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H. Suhaili FT angkat bicara mengenai banyaknya desakan dari masyarakat yang meminta penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda. Termasuk Pilkada di Lombok Tengah.
Permintaan itu menyusul kasus Covid-19 yang belum terkendali.
“Prinsipnya kita sami’na Wa atho’na (kami dengar dan kami taat). Taat asas,” kata Bupati Lombok Tengah, H. Suhaili FT, Senin (21/9/2020) di Praya.
Dia menerangkan, pemerintah daerah Lombok Tengah akan taat pada aturan dari pemerintah pusat kalau Pilkada ditunda.
Pemda tidak berani mengklaim kondisi Lombok Tengah saat ini sudah aman dan terkendali dari Covid-19. Karena banyak indikator keamanan itu yang harus dipenuhi.
“Misalnya saja sekolah. Walaupun kita zona hijau dan dibolehkan buka sekolah tapi kita belum berani. Karena kita tau kesadaran masyarakat (patuh Covid-19) ini masih rendah,” lanjut Bupati.
Dia melanjutkan, dalam aturan yang telah dikeluarkan pusat, Pilkada boleh ditunda apabila kondisi tidak memungkinkan untuk dilaksankan.
“Ini kita belum tau bagaimana pertimbangan pusat. Tapi kan belum (ditunda) ini”, imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Loteng, Lukmanul Hakim dalam kesempatan yang berbeda mengatakan, sampai saat ini, KPU Loteng masih tetap melaksanakan tahapan Pilkada.
“Selama tidak ada aturan yang mengatur tentang penundaan, kami wajib melaksanakan tahapan sesuai dengan standar pelaksanaan yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Lukman.
Tahapan Pilkada yang sedang dilaksanakan KPU saat ini adalah persiapan penetapan bakal pasangan calon kepala daerah dan pencabutan nomor urut.
Namun, kalau kemudian ada keputusan penundaan Pilkada dari penyelenggara di tingkat pusat maka akan diikuti.
“Prinsipnya kami harus melaksanakan perintah atasan kami,” ujarnya.