25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaPolitikNTB Tertinggi Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020

NTB Tertinggi Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020

Jakarta (Inside Lombok) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan bahwa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang tertinggi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 berada di Kabupaten/ Kota pada Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelanggaran itu terjadi baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon di sejumlah kabupaten/kota seperti sekarang ini.

“Ini bukan di Provinsi NTB, tapi wilayah di Provinsi NTB. Karena, ada beberapa kabupaten/kota di NTB melaksanakan Pilkada 2020. Jadi, ini tertinggi peringkat kedua terbesar, tertinggi setelah paling tinggi Sulawesi Tenggara. Jadi lima besarnya itu Sulawesi Tenggara, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur,” kata Komisioner KASN bidang Promosi dan Advokasi, Arie Budiman kepada wartawan di Jakarta, Senin.

KASN telah merekomendasikan sanksi terhadap 89 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di wilayah NTB tersebut.

Deri catatan ini, Arie mengatakan bakal mengawasi lebih ketat lagi daerah terdapat dugaan pelanggaran tinggi terkait netralitas ASN saat Pilkada 2020.

Ia menegaskan bahwa ada aturan perundang-undangan yang melarang ASN terlibat politik Pilkada, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Sanksinya itu ada tiga jenis yaitu sanksi moral, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat itu bisa turun pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya.

Jadi, kata Arie, sebenarnya tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak memahami aturan tersebut. Hanya saja, kata dia, memang tak bisa dipungkiri, akan ada motif-motif lain yang faktanya terjadi. Sehingga ASN dilibatkan dalam kegiatan Pilkada 2020.

Contohnya, salah satu pasangan calon merupakan keluarga dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yakni mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nusa Tenggara Barat (BPKAD NTB) Dewi Noviany sebagai calon Wakil Bupati Sumbawa pada Pilkada Kabupaten Sumbawa.

“Misalnya seorang ASN ingin mempertahankan jabatannya, atau ingin dapat jabatan baru promosi, atau kalau di daerah yang disampaikan (Sumbawa, NTB) ada hubungan kekerabatan atau kekeluargaan. Jadi, siapa pun calon-calon gubernur Petahana atau baru, yang dilarang itu mobilisasi ASN,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memperingatkan 67 kepala daerah terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Salah satu kepala daerah yang ditegur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan bahwa surat Menteri Dalam Negeri yang menegur 67 kepala daerah itu perihal meminta atensi Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah (para gubernur, wali kota dan bupati) yang mendapat pengaduan netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

“Jadi ada pengaduan pelanggaran netralitas ke Bawaslu, kemudian dianalisa dan evaluasi. Jika hal tersebut melibatkan ASN, maka oleh Bawaslu disampaikan kepada KASN. Jika hasil anev KASN ternyata terbukti ada pelanggaran, maka KASN menyurati PPK agar PPK menjatuhkan sanksi sesuai dengan level pelanggaran,” jelas Tumpak.

Menurut dia, surat teguran atau peringatan yang diberikan Menteri Dalam Negeri kepada 67 kepala daerah ini sebagai tindak lanjut dari SKB lima Pimpinan kementerian/lembaga terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

“Dalam SKB lima pimpinan kementerian/lembaga, antara lain terwujudnya Pilkada berkualitas,” katanya.

Merespons itu, Pemprov NTB melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di NTB.

‘’Itu sudah kami jawab semuanya. Cuma mereka belum input yang terbaru karena minggu kemarin dia datang rekomendasi nya. Tapi sudah dijawab semuanya,’’ ujar Kepala BKD NTB, Drs Muhammad Nasir saat dikonfirmasi wartawan.

Nasir mengatakan, ada 10 ASN Pemprov NTB yang melanggar netralitas sesuai rekomendasi KASN, yakni staf, guru termasuk empat pejabat Pemprov yang maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.

Para calon kepala daerah yang diduga melanggar, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, H L Saswadi yang maju sebagai Calon Bupati Lombok Tengah. Kemudian, mantan Kepala Dinas Perdagangan NTB, Putu Selly Andayani yang maju sebagai Calon Walikota Mataram.

Selanjutnya, mantan pejabat BPKAD NTB, Dewi Noviany yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa dan pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB, Lalu Normal Suzanna yang sebelumnya maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Lombok Tengah.

‘’Ada 10 orang ASN yang melanggar netralitas. Semua rekomendasi sudah dijawab. Cuma tembusannya ke Kemendagri belum sampai karena minggu kemarin. Semua sanksi sesuai rekomendasi kami tindaklanjuti,’’ ujar Nasir.

Nasir mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTB harus tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2020. Jika tidak dapat menjaga netralitas, maka harus siap menerima sanksi. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer