32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaKemenag Lotim Tunggu Instruksi Pusat Terkait Pelaksanaan Umrah

Kemenag Lotim Tunggu Instruksi Pusat Terkait Pelaksanaan Umrah

Lombok Timur (Inside Lombok) – Jamaah asal Indonesia diperbolehkan menjalankan ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan surat edaran Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur (Lotim), saat ini masih menunggu surat keputusan resmi dari Kemenag RI.

Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Lotim, Makkinuddin mengatakan, sebanyak 280 calon jamaah umrah yang terdata di Lombok Timur, akan berangkat melaksanakan ibadah umrah pada tahun ini. Kendati demikian, hingga saat ini prosedur keberangkatan calon jamaah umrah Lotim sedang menunggu surat resmi dari Kementrian Agama Republik Indonesia.

“Sementara untuk biaya ibadah umrah saat ini diperkirakan mengalami kenaikan mencapai Rp31 juta yang semula hanya Rp30 juta,” ucapnya saat ditemui Inside Lombok di ruangannya, Senin (02/11).

Lanjutnya, jamaah yang diperbolehkan berangkat umrah memiliki ketentuan usia yakni dari 15 tahun hingga 50 tahun. Sementara, jumlah persentase usia di bawah delapan belas tahun atau usia 15 tahun yang diperbolehkan hanya 4 persen. Selebihnya 52 persen diperuntukkan bagi jamaah umrah berusia 50 tahun.

- Advertisement -

“Kuota jamaah umrah yang diperuntukkan bagi indonesia yakni sebanyak 59.777 yang berasal dari seluruh provinsi termasuk NTB,”ujarnya.

Adapun hingga saat ini, Kemenag Lotim belum mengetahui jumlah pasti jamaah Lotim yang akan malakukan perjalanan umrah, diperkirakan banyak calon jamaah umrah yang gagal berangkat akibat usia yang melebihi target.

- Advertisement -

Berita Populer