Mataram (Inside Lombok) – Banyak masyarakat masih belum mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendaraan. Hal itu terlihat dari penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang mengalami peningkatan. Terutama setelah kembali diberlakukan tilang non elektronik oleh kepolisian.
“Kalau di 2022 itu 300 pelanggar, di 2023 ini sudah 600 lebih kita melakukan penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem non elektronik,” ujar Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, Jumat (5/5).
Diterangkan, sesuai dengan arahan Kapolri, saat ini telah diberlakukan kembali tilang non elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Sedangkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di NTB tetap diterapkan juga, meski memang belum maksimal. Mengingat kamera CCTV untuk ETLE hanya ada di beberapa titik di Kota Mataram.
Penindakan yang dilakukan yakni kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. Di antaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, memakai knalpot brong, dan melawan arus.
“Memang itu harus kita lakukan (penindakan), karena tujuan kita adalah melindungi, menjaga masyarakat jangan sampai yang bersangkutan menjadi korban, maupun pelaku kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Sementara data untuk kecelakaan lalu lintas secara jumlah kuantitas menunjukkan kenaikan pada 2023 ini, dibandingkan tahun sebelumnya. Di mana tahun sebelumnya kuantitas kecelakaan ada 30 kasus, dan di 2023 ada 32 kasus sehingga ada kenaikkan dua kasus.
“Naik secara kuantitas, tapi secara kualitas menurun, korban meninggal menurun. Tahun lalu korban meninggal 11 orang, tahun ini 9 orang. Begitu juga kualitas luka berat juga turun dan luka ringan juga turun,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas, Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, Polresta Mataram saat ini memang diterapkan tilang non elektronik, meskipun di beberapa wilayah di NTB belum sepenuhnya terlengkapi sarana dan prasarana untuk tilang elektronik termasuk Kota Mataram. Padahal penerapan tilang elektronik sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun belum bisa diterapkan.
“Alasan ini menjadi salah satu dasar diterapkan tilang non elektronik di kota Mataram dan seluruh wilayah NTB,” katanya. (dpi)