Mataram (Inside Lombok) – Aksi peretasan yang dilakukan seorang tak dikenal pada Situs Informasi Akademik (SIA) Universitas Mataram (Unram) pada Kamis (31/01/2019) dinilai merugikan bagi Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, aksi peretasan tersebut menaruh logo PSI sebagai pengganti semua file foto yang berusaha diunggah ke SIA Unram tersebut.
Ketua DPW PSI NTB, Putrawan Tasal Sukma Prawira, telah melakukan pelaporan ke Dit. Reskrimsus Polda NTB pada Jumat (01/02/2019). Laporan tersebut atas dasar tindak pidana di bidang ITE tentang ilegal akses. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami dari PSI merasa dirugikan. Dimana ini membuat kegaduhan di masyarakat, dan ini sedang waktu-waktu politik. Saya tegaskan ini bukan dari PSI (peretasan, Red.), dimana nama kami jadi tercoreng di kalangan mahasiswa,” ujar Putrawan ketika ditemui pada Jumat (01/02/2019).
Putrawan juga menambahkan, bahwa PSI tidak akan melakukan cara kotor seperti peretasan tersebut. Ia berharap perpolitikan di NTB adalah perpolitikan yang sehat dan beretika. Setelah melakukan pelaporan ke Dit. Reskrimsus Polda NTB, ketua DPW PSI NTB ini berencana melaporkan juga hal tersebut ke Bawaslu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) Unram, Cahyo Mustiko, menerangkan bahwa peretasan memang berpotensi terjadi di situs Unram. Menurut Cahyo, peretasan sebelumnya pernah terjadi, dimana modusnya adalah untuk menguji kemampuan dari para peretas tersebut serta menguji keamanan situs di Unram.
“Tim Pustik akan terus meningkatkan sistem keamanan web Unram. Hal semacam ini memang berpotensi terjadi di universitas manapun, namun tidak patut untuk ditiru dan dibiarkan berulang. Karena yang dirugikan adalah mahasiswa yang tengah menuntut ilmu,” ujar Cahyo.