Lombok Timur (Inside Lombok) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur, telah menetapkan lima klaster yang akan diberikan bantuan. Diantaranya yaitu, klaster tenaga pendidik dan dakwah, klaster UKM, klaster grup informal, klaster buruh informal dan korban PHK.
Hal ini merujuk pada surat edaran dari Baznas Pusat nomor 1 tahun 2020 tentang penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) untuk mendukung penanganan dampak sosial covid-19.
Wakil Ketua Baznas Lotim, HM Nazri mengungkapkan, lima klaster yang ditetapkan menerima bantuan dari Baznas yaitu tenaga pendidik dan dakwah. Diantaranya guru honor, guru ngaji dan marbot. Untuk klaster UKM yaitu pedagang kecil, pedagang keliling dan sejenisnya.
Lebih lanjut, klaster grup informal yaitu yayasan dan kelompok sosial. Sedangkan klaster buruh informal yaitu tulang parkir, ojek dan sejenisnya. Klaster kelima yaitu klaster korban PHK yang dikeluarkan saat pandemi covid-19.
“Bantuan yang akan diberikan Baznas kepada lima klaster tersebut berupa sembako dan uang tunai, untuk menentukan siapa yang berhak mendapat sembako maupun uang, akan kami cek langsung ke lapangan,” katanya, di Selong, Senin (11/05/2020).
Baznas Lotim menetapkan calon penerima bantuan tidak berdasarkan data semata. Namun, berdasarkan realita yakni besaran dan jenis bantuan ditentukan berdasarkan realita kondisi penerima di lapangan.
Baznas Lotim telah membentuk tim untuk memantau kawasan penyaluran langsung di lapangan. Sehingga, besaran bantuan yang diberikan kepada penerima bervariasi sesuai kondisi kehidupan yang bersangkutan berdasarkan asas berkeadilan.
“Kami mendapat kawasan penyaluran di tiga Kecamatan yaitu, Kecamatan Jerowaru, Sakra Barat dan Kecamatan Selong,” pungkasnya.