Mataram (Inside Lombok) – Satuan Reskrim Polsek Gunungsari mengamankan dua orang pelaku pencurian inisial IE (24) dan S (23). Kedua pelaku diketahui nekat menerobos sebuah gudang di Dusun Ireng Lauq, Kecamatan Gunungsari untuk kemudian mencuri mesin air.
“Pelaku inisial IE sudah ditahan. Kami mengembangkan dari pelaku lain inisial S,” ujar Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sujana saat gelar perkara, Kamis (4/11). Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Senin (11/10) sekitar pukul 23.00 Wita.
Berdasarkan keterangan IE, sambung Agus, tim mendatangi pedagang tempat IE menjual barang-barang curian dan berhasil mengamankan barang bukti. Setelah itu dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka S.
Dari pengakuan tersangka, diketahui IE dan S masuk ke dalam gudang untuk mengambil satu unit mesin air, kemudian kabur menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil kabur, pelaku kemudian menjual barang curiannya.
Akibat aksi yang dilakukan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta. Saat ini barang bukti berupa satu unit mesin air dan satu unit motor mio soul beserta STNKnya sudah diamankan.
Akibat aksinya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun. Pelaku saat ini ditahan di Ruang Tahanan Polsek Gunungsari. (nco)