Lombok Tengah (Inside Lombok) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Lombok Tengah (Loteng) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Lalu Nursa’i diberhentikan sementara. Pasalnya, ia diduga melakukkan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007 dan tengah menjadi tersangka untuk kasus itu.
Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi yang telah dilakukan badan kehormatan dan telah melakukan sidang, maka pemberhentian sementara diberlakukan. “Saat ini Lalu Nursa’i sudah dalam status terdakwa melakukan tindak pidana umum sejak perkaranya diregistrasi di Pengadilan Negeri Praya tanggal 27 Desember 2024 dengan nomor registrasi perkara 262/pid.b/2024/pn praya,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Dikatakan, dengan memperhatikan ketentuan pasal 28 ayat 1 kode etik DPRD junto pasal 152 ayat (1) tata tertib DPRD junto pasal 115 pp 12/2018, di mana disebutkan anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
“Maka Badan Kehormatan berpendapat bahwa Lalu Nursa’i memenuhi ketentuan tersebut di atas untuk diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Loteng masa jabatan 2024-2029,” imbuhnya.
selanjutnya, terhadap hasil sidang badan kehormatan tersebut telah dituangkan dalam keputusan badan kehormatan nomor 1/bk.dprd/2025 tentang hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kasus tersebut.
“Sesuai ketentuan pasal 56 ayat 1 huruf D yang menyebutkan bahwa badan kehormatan dprd mempunyai tugas salah satunya adalah melaporkan keputusan verifikasi dan klarifikasi kepada rapat paripurna,” katanya. (fhr)