Mataram (Inside Lombok) – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Barat menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp4,9 miliar sejak Januari-Februari 2020.
“Nilai santunan yang sudah kami salurkan mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama Tahun 2019 sebesar Rp6,1 miliar,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang NTB, Mulyadi, di Mataram, Kamis.
Ia menyebutkan santunan yang diserahkan terdiri atas santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp2,8 miliar, korban luka-luka Rp1,9 miliar, korban yang mengalami cacat tetap Rp130 juta dan untuk kebutuhan ambulans P3K sebesar Rp80 juta.
Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan biaya pengobatan untuk korban luka-luka maksimal Rp20 juta.
Mulyadi menambahkan sebagian besar santunan diberikan di wilayah Kota Mataram, disusul Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat. Sisanya tersebar di tujuh kabupaten/kota lainnya di NTB.
“Kecelakaan lalu lintas di jalan raya tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB, namun tertinggi kasusnya di Kabupaten Lombok Timur,” ucap Mulyadi.
Terkait dengan pelayanan setelah adanya surat edaran penerapan bekerja di rumah akibat dampak virus corona, Mulyadi mengatakan pihaknya tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Jasa Raharja Cabang NTB juga tetap mengutamakan kecepatan pelayanan realisasi pembayaran santunan.
“Bahkan untuk santunan bagi korban meninggal dunia ditargetkan rampung hanya dalam waktu satu hari 13 jam sejak kejadian. Itu lebih cepat dari target yang ditetapkan pusat selama satu hari 15 jam setelah kejadian,” katanya.
Jasa Raharja juga tetap fokus untuk mendorong penurunan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya bersama pihak terkait, khususnya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTB. (Ant)