Lombok Barat (Inside Lombok) – PDAM Giri Menang mulai melunasi sisa dividen yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) pada Kamis (12/10) sore kemarin. Namun, BPKAD Lobar mencatat masih ada kekurangan sekitar Rp200 juta dari total dividen yang harusnya disetorkan.
Kepala BPKAD Lobar, Fauzan Husniadi menerangkan total dividen PDAM Giri Menang ke Pemda Lobar adalah Rp10,8 miliar, sebelumnya baru dibayarkan Rp5,3 miliar. Kemudian setelah dilakukan pemanggilan oleh Komisi II DPRD Lobar, pihak PDAM Giri Menang berjanji membayar sisanya pada Kamis (12/10) kemarin.
“Yang mereka bayar Rp5,3 miliar, masih ada kekurangan hampir Rp200 juta lah. Karena dari kumulatif anggaran itu kan Rp10,8 miliar semuanya,” ungkap Fauzan saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Pihaknya pun akan langsung bersurat kepada pihak PDAM Giri Menang untuk memberitahukan hal tersebut. “Kita mau surati sekarang ini, sedang dikonsep suratnya,” tegas dia.
Dijelaskan Fauzan, dalam penetapan APBD itu angkanya memang Rp10,8 miliar yang tertera di sana. “Jadi makanya saya surati dulu, dasar perhitungan dia dengan penetapan yang di APBD itu kan harus sinkron. Karena itu kan kertas kerja mereka yang buat,” paparnya.
Dari dividen itu pun kata dia arahnya akan disesuaikan dengan program kegiatan yang dibiayai dari sumber PAD. “Jadi ya, ke sana kita arahkan,” tandasnya.
Sebelumnya, BPKAD mengakui ada kemoloran dalam pembayaran sisa dividen dari PDAM Giri Menang. Fauzan menjelaskan, jika mengacu pada aturan yang ada, badan usaha milik daerah (BUMD) itu seharusnya paling lambat menyetorkan dividen ke kas daerah, itu maksimal 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Ini molor, di aturan maksimal (penyetorannya) 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sudah harus disetor ke kas daerah,” tutupnya. (yud)