Lombok Tengah (Inside Lombok)- Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Semua fraksi mendukung untuk segera dibahas dan ditetapkan jadi Perda penataan pasar. (Pasar) harus diatur, pasar modern, pasar tradisional. Bukan dari jumlah, (tapi) penataannya yang penting,” kata Ketua Komisi II, H. Lalu Kelan, Jum’at (11/6/2021) di Kantor DPRD Lombok Tengah.
Menurut dia, Ranperda tentang penataan pasar ini adalah salah satu bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya pedagang kecil. Pasalnya, selama ini pemerintah terkesan melakukan pembiaran terhadap masuknya pengusaha besar seperti retail modern.
“Hal ini membuat pedagang kecil menjerit karena tentunya tidak bisa bersaing,” cetusnya.
Terdapat beberapa poin di dalam Ranperda tentang penataan pasar tersebut, di antaranya adalah menata kembali retail modern yang sudah menjamur di Lombok Tengah.
Di antaranya adalah masalah jarak. Satu unit retail modern dibolehkan untuk penduduk sebanyak 10 ribu orang. Meski saat ini kondisinya sudah lebih dari itu, namun izinnya nanti akan ditinjau ulang ketika sudah habis.
“Contohnya di kelurahan Leneng, penduduknya delapan ribu sudah ada enam retail dibangun di sana,”katanya.
Di samping itu, jam operasional retail modern juga akan dibatasi sehingga ada kesempatan bagi pedagang kecil untuk mendapatkan pembeli.
Kemudian, poin paling penting dalam Ranperda tersebut yakni mengatur tentang kemitraan antara retail modern, pasar rakyat serta toko swalayan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Di mana, minimal 10 persen produk yang dijual merupakan produk lokal. “Ini yang mau kita atur supaya ada kemitraan,”imbuhnya.
Retail modern dengan pedagang kecil juga semestinya tidak boleh berdampingan. Akan tetapi, di Lombok Tengah hal itu terjadi. Persoalannya karena pemberian izin ini tidak dilakukan satu pintu.
Sejauh ini masing-masing terkait mengeluarkan izin sendiri-sendiri meski sudah ada sistem perizinan satu atap.
“Kita punya kantor satu atap. Tapi itu belum berlaku. Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perizinan juga keluarkan izin. Jadi supaya nanti (ke depan) izin retail modern ini satu pintu dibuat supaya bisa dikontrol dengan baik,”katanya.
Pihaknya memandang kalau selama ini antara satu dinas dan dinas terkait di Lombok Tengah seperti tidak ada koordinasi dan terkesan ada pembiaran.
“Sehingga ini akan diatur juga nanti di Ranperda biar terkoordinir,”imbuh Lalu Kelan.