Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) terbaik Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Mataram, Selasa, penghargaan tersebut diberikan Kepada Gubernur NTB, H. Zulkueflimansyah karena dinilai berhasil meningkatkan pembangunan ketenagakerjaan selama memimpin NTB.
Penyerahan sendiri diserahkan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, H. Agus Patria mewakili Gubernur NTB di Jakarta, Senin (14/10).
Provinsi NTB meraih penghargaan Indeks Ketenagakerjaan Terbaik berdasarkan kategori akselerasi karena mengalami peningkatan indeks secara signifikan selama tiga tahun berturut-turut, dengan indeks 57,84 point. Nilai IPK itu meningkat tajam jika dibandingkan tahun 2017 sebesar 46,41 dan meningkat lagi menjadi 50,55 di tahun 2018.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, H. Agus Patria, mengungkapkan Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) dilakukan oleh Tim Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Ia menjelaskan ada 9 indikator yang dinilai dalam menentukan nilai IPK itu. Di antaranya perencanaan tenaga kerja, kemudian penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja, produktivitas tenaga kerja serta hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja dan pengupahan hingga aspek kesejahteraan pekerja dan jaminan sosial tenaga kerja.
“Alhamdulillah NTB meraih penghargaan terbaik,” ujar Agus Patria.
Menaker Hanif dalam sambutannya mengingatkan pentingnya masalah tenaga kerja atau ketenagakerjaan. Menurutnya tolok ukur keberhasilan kepemimpinan kepala daerah, salah satunya bisa dilihat dari keberhasilannya membangun dunia ketenagakerjaan seperti kesempatan kerja dan mengatasi pengangguran di wilayahnya masing-masing.
Ia menegaskan penganugerahan penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan tahun 2019 didasarkan pada pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah bidang ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penghargaan diberikan kepada 3 provinsi dengan indeks tertinggi pada kategori urusan ketenagakerjaan besar, 3 provinsi dengan indeks tertinggi pada kategori urusan ketenagakerjaan sedang, dan 3 provinsi dengan indeks tertinggi pada kategori urusan ketenagakerjaan kecil.
Selain itu, diberikan juga penghargaan kepada provinsi yang memiliki indeks dengan akselerasi terbaik atau provinsi yang mengalami peningkatan indeks signifikan selama kurun waktu minimal 2 tahun terakhir.* (Ant)