32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaUncategorizedPembersihan Material Berserakan Dermaga Mangkrak di Senggigi Tunggu Selesai Sidang

Pembersihan Material Berserakan Dermaga Mangkrak di Senggigi Tunggu Selesai Sidang

Lombok Barat (Inside Lombok) – Di tengah gencarnya Pemerintah Daerah Lombok Barat menggaungkan #ayokembalikesenggigi, justru tidak sedikit menua kritik. Pasalnya Senggigi dikatakan belum siap untuk dikunjungi lagi. Mengingat dermaga yang mangkrak.

Penataan kawasan Pantai Senggigi di beberapa titik dinilai amburadul. Terutama di kawasan Dermaga Senggigi yang pembangunannya mangkrak hingga saat ini. Karena berbagai material bangunan yang akan digunakan membangun dermaga tersebut justru dibiarkan berserakan. Hal tersebut dinilai membahayakan pengunjung dan mengusik pemandangan di sana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Lombok Barat, Agus Martimbang, saat ditemui di Kantor Dishub, Senin (14/09/2020) menyebutkan bahwa, pengangkutan material bangunan tersebut perlu menunggu selesainya proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Setelah terjadi pemutusan kontrak yang berakhir 31 Desember 2019 itu, karena di lapangan, dia itu tidak tuntas melakukan pekerjaannya” sebut Agus.

- Advertisement -

Sementara hingga saat ini yang terpasang di sana hanya tiang pancang. Sedangkan material lainnya dibiarkan berserakan begitu saja di pinggir pantai. Sehingga Agus Martimbang menyebut bahwa, pekerjaan tersebut tidak beres dan pembangunannya tidak tuntas sebagaimana yang tertera pada kontrak yang telah disepakati.

“Jadi material yang masih berserakan di sana itu malah dituntut dan minta dibayarkan” ungkapnya.

Tetapi dalam hal ini, sambung Agus, Pemda melakukan perjanjian kontrak dengan rekanan tersebut untuk membangun dermaga, bukan untuk membayarkan material bangunan yang sudah didatangkan.

“Kan di perjanjian kontrak itu pembangunan dermaga, jadi kalau sudah jadi dan sudah berfungsi ya baru kita bayar. Dalam pembangunan pun, setelah jadi kan masih ada juga namanya masa pemeliharaan” tegasnya.

Sementara dalam kasus ini, pihak rekanan justru menuntut pembayaran kepada Pemda Lobar.

“Ini barang dia belum pasang, belum berfungsi tapi minta dibayarkan” kata Kabid Perhubungan Laut Dishub Lobar ini.

Mengenai hal tersebut, Dishub pun meminta pihak rekanan untuk segera mengangkut material tersebut, karena kawasan tersebut merupakan wilayah umum, bukan kawasan pelabuhan.

“Itu yang kita tidak setuju karena tidak sesuai dengan perencanaan” imbuhnya.

Setelah dilakukan penyetopan kontrak oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan pengawas karena pihak rekanan ini sudah jelas memiliki kesalahan metode kerja. Sejak saat itu, hingga saat ini, sambung Agus, material bangunan tersebut belum terpasang hingga sekarang.

“Alasannya dia itu karena dia akan menuntut makanya material itu dibiarkan di situ sampai hari ini” kesalnya.

Terkait kasus pelaporan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebenarnya sudah ada jadwal sidang, tetapi kata Agus Martimbang, karena adanya pandemi covid-19 saat ini, sidang tersebut sempat tertunda.

Agus Martimbang menyebutkan, bahwa sidang tersebut baru bisa akan terlaksana di minggu ke dua bulan September ini.

“Sidangnya baru akan terlaksana minggu ini, besok hari Kamis tanggal 17” sebutnya.

Terkait permasalahan dermaga tersebut, Pemda justru merasa banyak dirugikan. Karena proyek pembangunan tersebut dianggarkan dari DAK (Dana Alokasi Khusus).

“Nah tiba-tiba 50% dia sudah dibayarkan, sementara kerjaannya kan baru setengah yang sudah dikerjakan terus tidak selesai” kesalnya.

Sementara kelanjutannya, kata Agus Martimbang, daerah harus membiayai.
Kemudian yang kedua, tidak mungkin pembiayaannya akan menggunakan DAK lagi, sehingga daerah harus menganggarkan dana lagi.

“Kemudian, kerugian kita juga, ini kan pelabuhan jadinya mati, tidak bisa digunakan. PAD tidak ada yang masuk, masyarakat terganggu, wisatawan terganggu dengan material yang berserakan, pariwisata juga terganggu dengan pembangunan yang tidak beres ini”
Keluhnya.

Karena Pemda melalui Dishub sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pihak rekanan. Supaya material yang saat ini masih berserakan dapat segera dibersihkan. Tetapi Agus Martimbang menyambungkan bahwa, pembersihan material tersebut tidak bisa dilakukan hingga selesai sidang di BANI.

“Karena di sidang BANI ini, material itu yang jadi barang bukti, maksudnya itu yang masuk jadi tuntutannya” tutup Kabid Perhubungan Laut Dishub Lobar ini.

- Advertisement -

Berita Populer