Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan penerapan protokol COVID-19 di perkantoran baik kantor pemerintah, swasta maupun pusat perbelanjaan selama pandemi COVID-19, harus terus dipertahankan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 dari klaster perkantoran.
“Saya, sejak awal dan sampai saat ini sudah mengingatkan dan peringati agar perkantoran baik kantor pemerintah maupun swasta tetap menerapkan protokol COVID-19. Jika tidak kita berikan sanksi,” kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Rabu.
Sanksi yang diberikan, kata wali kota, bisa hingga penutupan atau pencabutan izin operasional terhadap perusahaan atau pusat perdagangan yang tidak mentaati protokol kesehatan COVID-19, saat beroperasional.
“Kalau sampai terbukti, ada perkantoran atau pusat perdagangan yang tidak taat dengan protokol COVID-19, akan kita tutup,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi hasil temuan kasus positif baru COVID-19 di Kota Mataram kini berasal dari klaster perkantoran, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk menerapkan protokol COVID-19, lebih ketat terutama di areal perkantoran.
“Untuk mencegah penambahan kasus positif baru COVID-19, klaster perkantoran di sekretariat kantor wali kota sejak minggu lalu sudah kembali menerapkan sistem satu pintu,” katanya.
Dengan demikian, semua pegawai dan tamu harus keluar masuk dari lobi, dan sebelum masuk suhu tubuh semua pegawai akan diukur untuk memastikan suhu tubuhnya berada di ambang batas normal.
Selain itu, pegawai yang masuk dipastikan sudah mencuci tangan atau menggunakan “hand sanitizer” yang telah disiapkan, serta menggunakan masker.
“Perkembangan klaster perkantoran kita awasi ketat. Apalagi kalau ada karyawan dari kantor/instansi baik pemerintah maupun swasta yang reaktif atau positif COVID-19,” kata wali kota.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa sebelumnya mengatakan, pengetatan kembali protokol COVID-19 di areal Kantor Wali Kota Mataram sejak Senin (2/8), dimaksudkan agar tidak ada lagi ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19.
“Dimana berdasarkan data yang ada, hingga saat ini sudah ada sekitar 48 ASN Pemkot Mataram terkonfirmasi positif COVID-19,” katanya.
Karena itu, dia berharap pelaksanaan persiapan normal baru, tidak membuat masyarakat abai sehingga perlakukan dan protokol kesehatan COVID-19 di tempat kerja harus tetap dilaksanakan.
Untuk menghindari terjadinya penularan, pemerintah kota juga telah meniadakan lagi sistem absensi dengan “fingerprint”, dan absensi dilakukan secara manual.
“Kebijakan ini, dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan ini sampai masalah COVID-19 bisa ditangani,” katanya. (Ant)