Mataram (Inside Lombok) – Pemilihan Umum 2019 serentak jatuh pada hari Rabu ini (17/04/2019). Masyarakat yang telah terdaftar namanya dalam DPT berhak untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk para pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma, Kota Mataram.
Namun, hingga pukul 13.00 WITA, para pasien RSJ Mutiara Sukma belum bisa memberikan hak pilih mereka sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi lantaran pada saat itu belum ada tersedia surat suara bagi para pasien yang telah direkomendasikan pihak RSJ untuk memilih dan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut salah satu pegawai RSJ Mutiara Sukma, para staff juga tak mengetahui TPS berapa yang akan mendatangi pasien-pasien. Bahkan, hingga pada pukul 13.00 WITA belum ada konfirmasi yang diterima dari pihak RSJ mengenai pemilihan umum bagi pasien. Sebab tidak ada petugas pemungutan suara (PPS) yang datang hingga waktu itu.
Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) huruf a-b PKPU Nomor 9 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pada pukul 13.00 waktu setempat, pemilih yang diperbolehkan untuk memilih:
(a) sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
Sebelumnya, pihak RSJ Mutiara Sukma juga belum bisa memberikan pernyataan mengenai pemilihan umum bagi pasien yang telah terdaftar.
“Pemilihan nanti di atas jam 12. Kami belum bisa beri pernyataan apa-apa untuk hari ini,” ujar Kabag Urusan Umum RSJ Mutiara Sukma, Asih, Rabu (17/04/2019).