Lombok Barat (Inside Lombok) – Warga yang tengah menanam bibit mangrove di kawasan wisata mangrove Bagik Kembar, dusun Madak Belik, desa Cendi Manik, kecamatan Sekotong digegerkan dengan penemuan hiu paus yang terdampar di kawasan tersebut.
“Waktu itu saya sedang menanam bibit mangrove, tiba-tiba saya lihat ada ikan besar yang terseret ke pinggir pantai” tutur Agus, warga yang pertama kali melihat biota laut yang terdampar tersebut, dalam keterangan pers tertulis yang diterima Inside Lombok, Jum’at (13/11/2020).
Ia pun kemudian langsung menginformasikan hal tersebut kepada rekannya yang lain. Kemudian mereka melapor kepada Babhinkamtibmas setempat untuk segera melalukan pengecekan.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Sekotong bersama timnya bergerak cepat untuk turun melakukan pengecekan dan mengamankan proses evakuasi hiu paus tersebut. Guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Masyarakat di sekitar lokasi sepakat untuk melakukan penyelamatan, mengingat hiu paus itu termasuk spesies ikan langka yang dilindungi” kata Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta.
Ketika proses evakuasi dilakukan, sebelumnya hiu paus dengan ukuran panjang sekitar 5 meter dan lebar 1 meter tersebut. Ketika ditarik ke bagian tengah laut, kata Kadek Sumerta, justru kembali ke pinggir pantai. Sehingga dalam evakuasi tersebut, selain melakukan evakuasi bersama warga, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan tim Sat Polairud (Kepolisian Air dan Udara) Polres Lobar, serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL).
“Karena saat itu, paus tersebut sudah lemas, jadi kami tarik ke tengah secara perlahan dan di sana tim Polairud bertugas untuk memantau dan memastikan paus itu sudah benar-benar kembali ke tengah dan dalam keadaan aman” paparnya.
Saat dikonfirmasi dari lokasi yang sama, tim BPSPL menghimbau kepada masyarakat dan pihak yang terlibat dalam proses evakuasi, supaya menghindari terlalu banyak melakukan kontak dengan hiu paus tersebut. Dikarenakan ikan hiu paus termasuk biota laut yang mudah stres. Sehingga masyarakat yang ada di lokasi tidak boleh terlalu dekat, apalagi menyentuh dan menaiki punggungnya.
“Bagi masyarakat yang kebetulan menemukan biota laut semacam itu terdampar, mohon jangan sampai disentuh apalagi dikonsumsi” tegas Umar, salah seorang anggota BPSPL, yang turut melakukan evakuasi hiu paus tersebut di lokasi.
Karena lanjutnya, hiu paus tersebut masuk dalam satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Sehingga tidak boleh ditangkap, apalagi di konsumsi.
“Proses evakuasi berjalan lancar berkat koordinasi dari Polsek Sekotong, Babinsa dan Satpolairud Polres Lobar karena telah membantu mengamankan dan mengevakuasi. Sehingga proses pelepasan berjalan lancar dan hiu paus tersebut sudah dalam keadaan aman dan kondisinya masih hidup” pungkasnya.