31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok BaratHonorer Disuruh Melapor Jika Dimintai Uang, Pemkab Lobar Buka Hotline Pengaduan

Honorer Disuruh Melapor Jika Dimintai Uang, Pemkab Lobar Buka Hotline Pengaduan

Lombok Barat (Inside Lombok) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) melalui Inspektorat membuka layanan pengaduan bagi masyarakat dan tenaga honorer non-database yang pernah dimintai uang saat proses masuk menjadi honorer. Layanan pengaduan tersebut dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0851-1925-1060.
Langkah ini merupakan komitmen Pemkab Lobar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam rekrutmen tenaga honorer.

Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ menegaskan, pemerintah daerah akan membantu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang disertai bukti kuat. “Tenaga honorer yang tidak masuk database BKN dan akan dirumahkan kami minta melapor. Sampaikan dengan jelas, dulu masuk lewat siapa, kalau memang dimintai uang, oleh siapa, dan berapa jumlahnya. Tunjukkan buktinya, nanti saya bantu uruskan,” tegas LAZ, Jumat (21/10).

Menurut LAZ, kebijakan ini dilakukan untuk mengungkap praktik tidak terpuji dalam proses rekrutmen tenaga honorer. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, lebih dari 1.600 tenaga honorer di Lobar tidak tercatat dalam database BKN. Mereka direkrut oleh oknum di sejumlah OPD tanpa sepengetahuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah, bahkan setelah larangan rekrutmen tenaga honorer diberlakukan pada 2022.

“Ini bentuk transparansi kita. Kita ingin sistem kepegawaian Lombok Barat ini bersih dan akuntabel,” tambahnya.

Inspektur Kabupaten Lobar, Suparlan, menyatakan bahwa hotline tersebut disediakan untuk menampung laporan masyarakat agar setiap dugaan pungutan liar dapat ditindaklanjuti. “Silakan bagi para honorer yang mengalami pungutan saat masuk sebagai honorer dapat melapor. Identitas pelapor akan dirahasiakan, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melapor,” ujarnya.

Pemkab Lobar berharap layanan pengaduan ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

- Advertisement -

Berita Populer