23.5 C
Mataram
Kamis, 26 Februari 2026
BerandaLombok BaratKeluhkan Maraknya Tempat Ilegal, Pengusaha Hiburan Senggigi Tutup Usaha

Keluhkan Maraknya Tempat Ilegal, Pengusaha Hiburan Senggigi Tutup Usaha

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pengusaha hiburan di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, mengeluhkan kondisi usaha yang semakin sepi akibat maraknya tempat hiburan ilegal serta pembatasan jam operasional selama Ramadhan. Pada Rabu (25/02/2026), Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Senggigi, Suhermanto, menyatakan hampir setengah dari total 27 tempat hiburan memilih tutup karena tidak mampu menanggung biaya operasional. Kondisi ini dinilai menciptakan persaingan tidak sehat karena pelaku usaha legal tetap wajib membayar pajak.

Suhermanto mengatakan, dari 27 tempat hiburan di Senggigi, sebanyak 11 tempat tutup total, sedangkan 16 lainnya masih beroperasi untuk bertahan. “Untuk saat ini keadaan hiburan sepi, banyak anggota yang memilih menutup (selama Ramadhan) karena berat di biaya operasional. Ada beberapa yang tetap buka hanya untuk bertahan,” ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Senggigi, Suhermanto, saat dikonfirmasi, Rabu (25/02/2026). Ia menambahkan,

“Ada 16 (yang tetap beroperasi) dari 27, yang lain nutup total karena tidak mampu biaya operasional. Termasuk saya,” akunya.

Menurutnya, kondisi sulit ini bermula sejak gempa bumi yang mengguncang Lombok pada 2018, kemudian disusul pandemi Covid-19. Saat pelaku usaha mulai bangkit, mereka kembali dihadapkan pada meningkatnya jumlah tempat hiburan, terutama yang disebut ilegal, baik di Lombok Barat maupun di Kota Mataram.

“Sekarang susah, karena di kota (Mataram, Red) jumlah usaha yang sama 5 kali lebih banyak dan tersebar di mana-mana. Padahal setahu saya, Pemkot Mataram itu tidak mengeluarkan izin Minol (minuman beralkohol),” bebernya.

Ia juga menilai kurangnya perhatian terhadap pengembangan kawasan wisata Senggigi turut memengaruhi kondisi tersebut. “Apalagi sudah banyak tempat hiburan di Mataram dan orang enggan ke Senggigi. Ditambah lagi Senggigi fasumnya cuma satu, yaitu Pasar Seni saja,” kritik pria berambut gondrong ini.

Ia menyoroti penataan Pasar Seni yang belum rampung serta belum adanya kejelasan pengelolaan untuk menjaga dan merawat objek wisata tersebut. Suhermanto menyebut kondisi ini berdampak pada setoran pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berat (untuk membayar pajak), karena timbal baliknya tidak ada. Seharusnya jika ingin pembayaran pajak tetap baik, Pemerintah harus memberantas yang ilegal. Karena kalau kita mau bayar pajak, usaha kita rugi dan nombokin terus. Kalau perbandingannya minus incomenya,” pungkas dia.

Selain itu, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membangun komunikasi dengan Pemerintah Kota Mataram untuk bersama-sama menghidupkan kembali kawasan wisata Senggigi.

“Harus membangun komunikasi dengan Pemkot mataram, dengan satu kebijakan yaitu menghidupkan kawasan wisata Senggigi bersama-sama. Tidak boleh ada tempat hiburan kafe dan diskotik di Mataram, karena Mataram tidak mengeluarkan ijin Minol,” tandas Suhermanto.

- Advertisement -

Berita Populer