Lombok Timur (Inside Lombok) – Kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2026 belum dapat dipastikan. Pemerintah daerah masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat dan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, mengatakan kebijakan pemberian THR akan merujuk pada pola yang diterapkan pada tahun sebelumnya. Keputusan itu, menurutnya, harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku serta kondisi keuangan daerah pada tahun berjalan.
“Jika pada 2025 PPPK menerima THR, maka pola itu yang akan kita ikuti. Namun apabila sebelumnya tidak ada, maka tentu akan menyesuaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada masa awal pengangkatan PPPK, pemerintah daerah memprioritaskan kepastian status dan keberlanjutan penghasilan tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas kepegawaian di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Juaini menegaskan, Pemerintah Daerah Lombok Timur berupaya mempertahankan hak-hak pegawai agar tidak mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun, setiap kebijakan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, pemerintah daerah masih memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat sambil melakukan perhitungan kemampuan keuangan daerah. Para PPPK diminta menunggu keputusan resmi yang akan diumumkan setelah seluruh aspek regulasi dan fiskal dinyatakan memungkinkan.

