25.5 C
Mataram
Jumat, 27 Februari 2026
BerandaLombok TengahTarif Parkir Bandara Lombok Naik Mulai 1 Maret 2026

Tarif Parkir Bandara Lombok Naik Mulai 1 Maret 2026

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Bandara Lombok akan memberlakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, serta parkir menginap mulai 1 Maret 2026. Kebijakan ini diambil karena tarif parkir belum mengalami penyesuaian sejak 2021 dan sebagai bagian dari peningkatan fasilitas serta pelayanan parkir.

General Manager Bandara Lombok, Aidhil Philip Julian, mengatakan penyesuaian dilakukan seiring pembaruan teknologi dan infrastruktur parkir yang lebih modern. “Tarif parkir Bandara Lombok belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2021. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang kami sediakan bagi pengguna jasa badara,” ujar Aidhil, Jumat (27/2) dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, fasilitas baru yang telah tersedia antara lain dispenser tiket parkir dengan metode pembayaran manless dan cashless serta pemasangan boom gate pada jalur parkir premium. Pengelola juga melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu parkir, toll gate, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyeimbangkan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kebutuhan operasional serta kondisi terkini,” imbuh Aidhil.

Menurutnya, penyesuaian tarif telah mendapatkan rekomendasi Pemerintah Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB, dan didasarkan pada hasil Kajian dan Survei Kesediaan Membayar (Willingness to Pay) yang dilakukan Universitas Islam Al Azhar Mataram.

Untuk kendaraan roda dua, tarif naik dari Rp3.000 menjadi Rp4.000 untuk satu jam pertama, Rp2.000 setiap jam berikutnya hingga jam ke-12, dan Rp30.000 untuk parkir di atas 12 jam hingga 24 jam.

“Kendaraan roda empat tarif lama Rp7.500 untuk 1 (satu) jam pertama menjadi, Rp10.000 untuk 1 (satu) jam pertama, Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12, Rp80.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap),” katanya.

Sementara untuk kendaraan roda enam, tarif naik dari Rp12.000 menjadi Rp15.000 untuk satu jam pertama, Rp4.000 setiap jam berikutnya hingga jam ke-12, dan Rp100.000 untuk parkir di atas 12 jam hingga 24 jam. “Parkir premium tarif lama Rp30.000 per jam tarif regular menjadi Rp50.000 jam tarif reguler,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer