26.5 C
Mataram
Senin, 16 Maret 2026
BerandaLombok UtaraPelayanan Publik Tetap Berjalan, Disdikbud Lombok Utara Terapkan WFA bagi ASN

Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Disdikbud Lombok Utara Terapkan WFA bagi ASN

Lombok Utara (Inside Lombok) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Utara mulai menerapkan pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Edaran (SE) Bupati terbaru. Meski demikian, instansi tersebut memastikan pelayanan publik di lingkungan Disdikbud tetap berjalan normal.

Kepala Disdikbud Lombok Utara, M. Najib, mengatakan kebijakan WFA berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja pada Senin dan Selasa sebelum masa libur, serta berlanjut pada Rabu hingga Jumat setelah masa libur.

Meski tidak diwajibkan hadir secara fisik di kantor pada hari-hari tersebut, Najib menegaskan ASN tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas dan menjaga kualitas pelayanan. “Prinsipnya pelayanan publik tidak boleh kendor. Seluruh ASN wajib tetap responsif, mudah dihubungi, dan koordinasi antar-lini harus tetap berjalan intens meski mereka tidak berada di kantor,” ujarnya, Senin (16/3).

Ia menambahkan, kebijakan WFA diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan efektivitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, khususnya di sektor pendidikan. “Jadi kebijakan itu tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Pelayanan tetap berjalan,” ucapnya.

Sementara itu, aktivitas belajar mengajar di Lombok Utara saat ini telah memasuki masa libur sekolah bagi siswa. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi tenaga pendidik yang tetap mengikuti jam kerja dan aturan dalam Edaran Bupati.

“Guru tetap mengikuti ketentuan jam kerja dan aturan yang tertuang dalam Edaran Bupati. Kalau sekolah, siswanya memang sudah libur,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer