Mataram (Inside Lombok) – Polisi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,72 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial SH. Pemusnahan dilakukan di ruang Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin (16/3).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dan disaksikan sejumlah pihak terkait. Di antaranya perwakilan BNN Kota Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, serta Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Proses pemusnahan juga disaksikan langsung oleh tersangka SH bersama kuasa hukumnya. Selain itu, unsur pengawas internal Polresta Mataram seperti Siwas, Sikum, dan Sipropam turut hadir dalam kegiatan tersebut.
AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Mataram.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Mataram. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 7,72 gram,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan prosedur yang wajib dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (gil)

