Lombok Timur (Inside Lombok) – Menjelang musim mudik, Polres Lombok Timur menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak pulang kampung. Layanan ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang khawatir meninggalkan kendaraan di rumah tanpa pengamanan maksimal.
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP A. Rachman, menjelaskan bahwa masyarakat dapat langsung menitipkan kendaraannya di Mapolres dengan prosedur yang mudah.
“Untuk penitipan kendaraan ini bisa dititipkan di Polres. Mekanismenya, masyarakat datang langsung ke Polres, kemudian menuju SPKT dan menyampaikan bahwa akan menitipkan kendaraan karena akan mudik,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).
Setelah proses penitipan dilakukan, kendaraan dapat diambil kembali oleh pemiliknya usai pulang dari kampung halaman. Layanan ini diberikan tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Kami harapkan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang akan mudik, tapi tidak membawa kendaraan dan khawatir pengamanan di rumahnya tidak maksimal. Penitipan ini gratis,” tegasnya.
Terkait persyaratan, AKP A. Rachman menyebutkan tidak ada ketentuan khusus selama kendaraan tersebut merupakan milik pribadi. Bahkan, kendaraan dengan kondisi administrasi yang belum aktif tetap dapat dititipkan.
“Yang penting kendaraan itu milik pribadi, tidak masalah walaupun surat-suratnya belum aktif. Namun kami tetap mengimbau agar masyarakat memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya, seperti mengaktifkan kembali surat kendaraan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk layanan serupa di tingkat Polsek, ia menyebutkan kebijakan tersebut belum tentu berlaku karena bukan merupakan kewenangan langsung dari Satlantas Polres.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Lombok Timur dapat menjalani mudik dengan lebih tenang tanpa harus mengkhawatirkan keamanan kendaraan yang ditinggalkan.

