Mataram (Inside Lombok) – Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat mendorong dilakukannya audit investigasi untuk mengungkap persoalan lahan seluas 65 hektare yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, mengatakan audit investigasi diperlukan untuk mengungkap tabir yang sebenarnya terjadi atas penguasaan lahan seluas 65 hektar di kawasan wisata andalan di NTB itu.
“Audit investigasi ini penting untuk dilakukan supaya oknum-oknum yang bermain di lahan yang dikelola PT GTI ini bisa terungkap,” tegasnya di Mataram, Selasa.
Sambirang menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan lapangan Komisi III di Gili Trawangan, diketahui bahwa potensi pendapatan daerah dari aset tanah seluas 65 hektar itu, cukup besar jika pengelolaannya dioptimalkan. Hanya saja, meski Pemprov NTB sebagai pemilik lahan, namun tidak bisa berbuat banyak untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari aset tersebut, lantaran terbentur dengan ikatan perjanjian kontrak kerjasama dengan PT. GTI. Adapun kesepakatan kontribusi dari PT. GTI ke Pemprov NTB per tahunnya hanya sebesar Rp22,5 juta.
“Karena Pemprov NTB tidak dapat apa-apa, itulah kami sebut sebagai potensi pendapatan yang hilang. Karena kalau kita lihat transaksi ekonomi yang terjadi di Trawangan, berdasarkan pengakuan pengusaha setempat, itu tidak kurang dari Rp2-5 miliar dalam satu hari, coba bayangkan begitu besar potensi ekonominya,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD NTB ini.
Karena itu, anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa ini, menyayangkan besarnya potensi ekonomi tersebut, namun Pemprov NTB hanya bisa menjadi penonton melihat geliat perekonomian di atas lahan miliknya tersebut. Karena tidak bisa menarik kontribusi dari pihak-pihak yang melakukan aktifitas usaha di atas lahan tersebut, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jadi sangat masuk akal Rp2,3 triliun hasil audit BPKP potensi yang mestinya diperoleh jika lahan itu digarap maksimal. Cuman pertanyaannya kenapa, berarti ada pembiaran. Sehingga itulah yang kami mau dorong lembaga terkait untuk melakukan audit investigasi,” katanya.
Menurut Sambirang, bila merujuk pada kontrak kerja sama ikatan PT GTI selama 70 tahun harusnya bisa diputuskan di tengah jalan. Karena PT GTI sudah melanggar perjanjian. Karena, sampai saat ini belum pernah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan klausul kontrak.
“PT. GTI ini tidak pernah ada usahanya. Tapi anehnya kenapa dia tetap bayar kontribusi Rp22,5 juta, sementara dia tidak punya usaha apa-apa disana, kalau bicara ekonomi itu pasti rugi dong,” kata Sambirang.
“Kami pun curiga, ini pasti ada apa-apanya kok segampang itu memberikan uang tapi tidak ada kegiatan. Dugaan kami aset ini sudah diagunkan dan digunakan berusaha di tempat lain,” ucapnya.
Lebih lanjut, untuk menelusuri kejelasan terkait dengan aset tersebut, Komisi III juga telah mengagendakan bakal memanggil pihak terkait, yakni Biro Ekonomi dan Aset untuk membahas keberadaan aset tanah seluas 65 hektar di Gili Trawangan.
Sebelumnya Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM DPRD NTB telah mendesak Pemerintah Provinsi NTB mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 65 hektare yang dikelola PT GTI.
“Komisi I merekomendasikan pencabutan HGB dan pemutusan hubungan perjanjian kontrak produksi dengan PT GTI,” tegas Ketua Komisi I DPRD NTB, Syirajuddin.
Ia menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan sehingga Komisi I mendesak Pemprov NTB mencabut HGB dan perjanjian kontrak PT GTI. Di antaranya, PT GTI selama ini dinilai telah menelantarkan dan membiarkan lahan seluas 65 hektare milik Pemprov NTB tersebut. Tidak hanya itu, kata Syirajudfin, di atas lahan tersebut tidak ada kegiatan sama sekali yang dilakukan oleh PT GTI selama 24 tahun.
“Itu artinya PT GTI wanprestasi terhadap perjanjian yang sudah di sepakati dengan Pemprov NTB,” katanya.
Menurutnya, melihat kondisi seperti itu, seharusnya PT GTI dapat dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin dan sanksi pidana khusus karena ada kerugian negara yang diakibatkan tidak adanya kegiatan yang dilakukan oleh PT GTI di atas tanah tersebut.
“Dari berbagai fakta ini, Pemprov NTB sudah sangat dirugikan karena terhadap aset yang dimiliki tidak bisa berkontribusi untuk masyarakat dan daerah,” tegas politisi PPP tersebut.
Disinggung langkah apa yang akan ditempuh jika rekomendasi tersebut tidak digubris Pemprov NTB, Syirajuddin menyatakan, jika itu terjadi maka DPRD NTB bisa melakukan hak interpelasi dan hak angket terhadap Pemprov NTB.
“Komisi I akan menggunakan hak konstitusi yang melekat pada DPRD,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri memberikan atensi terhadap kasus lahan Pemprov NTB yang dikelola oleh PT GTI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui persoalan lahan yang dikuasai PT GTI menjadi salah satu fokus tim KPK di NTB karena nilai aset yang dikuasi cukup signifikan.
Ia menyatakan dari hasil peninjauan dan sesuai dengan hasil penilaian ulang atas objek pajak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018 untuk lahan seluas 65 hektare yang dikuasai PT GTI nilainya sekitar Rp2,3 triliun.
Selain itu, kata dia, potensi pendapatan daerah Pemprov yang bisa dioptimalkan, yaitu dari investasi masyarakat yang sudah melakukan kegiatan usaha di lokasi tersebut, yakni sebesar Rp24 miliar per tahun. (Ant)