BerandaMataramJadi Temuan, Ada Bus Nakal Naikkan Tarif Lebihi Ketentuan Saat Arus Balik...

Jadi Temuan, Ada Bus Nakal Naikkan Tarif Lebihi Ketentuan Saat Arus Balik Lebaran 2026

Mataram (Inside Lombok) – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan ketidaksesuaian tarif angkutan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) non ekonomi pada masa arus balik Hari Raya Idul Fitri 2026. Tarif resmi rute Bima–Mataram sebesar Rp330.000, namun di lapangan penumpang dikenakan hingga Rp400.000, meski pembelian dilakukan di loket resmi perusahaan otobus.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, menyatakan bahwa temuan tersebut bertentangan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor 48 Tahun 2026. “Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Padahal tiket bus dibeli di loket resmi perusahaan otobus (PO), bukan melalui calo. Masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan tidak seharusnya dirugikan dengan praktik kenaikan tarif yang tidak wajar,” tegasnya.

Sebelumnya, pada masa arus mudik Lebaran 2026, Ombudsman juga menemukan pelanggaran serupa pada layanan eksekutif dengan tarif mencapai Rp375.000, melebihi batas yang ditentukan. Temuan berulang ini dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Provinsi NTB, khususnya Dinas Perhubungan.

Dwi menegaskan bahwa pengawasan terhadap tarif angkutan belum berjalan optimal, meskipun Ombudsman telah menyampaikan temuan pada periode arus mudik sebelumnya. “Ini menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan optimal. Kami sudah menyampaikan temuan saat arus mudik, namun pada arus balik pelanggaran yang sama kembali terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, Dinas Perhubungan Provinsi NTB sebagai leading sector memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan usaha transportasi AKDP sekaligus memastikan persaingan tarif yang sehat. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan, terutama pada masa angkutan Lebaran yang rawan lonjakan harga. “Ombudsman berharap jangan sampai Surat Keputusan tarif angkutan tersebut hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan implementasi yang nyata di lapangan,” tambahnya.

Sampai saat ini, Ombudsman masih melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tarif angkutan selama arus balik Lebaran 2026 guna memastikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Berita Populer