Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen kami dalam penegakan hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Loteng, Putri Ayu Wulandari.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, di antaranya; narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, perlindungan pekerja migran Indonesia, pencurian, hingga penghancuran atau perusakan barang. Dari 20 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 25,193 gram, delapan tas, 53 bungkus plastik, sembilan sekop plastik, 16 korek api, 14 pipa kaca, delapan timbangan digital, 14 bong, sembilan dompet, tujuh gunting, satu kardus, dua lembar tiket, 10 kain atau pakaian, satu unit CCTV, dua strip kondom, serta dua buku catatan.
Pada lima perkara perlindungan anak, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari baju, celana, satu jilbab, dua tikar, satu BH, dua celana dalam, satu bambu, dan satu flashdisk. “Lima perkara perlindungan anak, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10 baju, 10 celana, satu jilbab, dua tikar, satu BH, dua celana dalam, satu bambu, dan satu flashdisk,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam tiga perkara penganiayaan, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu handuk, satu baju, satu belati, dan satu talenan. “Untuk satu perkara perlindungan pekerja migran Indonesia, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu lembar tiket pesawat,” jelasnya.
Selain itu, pada dua perkara pencurian, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari satu obeng, dua tali, satu flashdisk, dan satu golok. Sedangkan dalam satu perkara penghancuran atau perusakan barang, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah hammer atau palu besi bergagang kayu.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan barang bukti tidak lagi disalahgunakan dan proses penegakan hukum dapat berjalan secara tuntas dan transparan,” tutup Putri Ayu Wulandari.

