Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria berinisial SS dalam penggerebekan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Terara Utara, Desa Terara, Kecamatan Terara, Jumat dini hari (27/3/2026) sekitar pukul 00.56 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan operasi dilakukan setelah adanya informasi dari warga. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat, bersama empat personel. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat tim tiba di lokasi. Meski tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan badan, petugas kemudian melakukan penyisiran di area rumah.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika di bagian dapur. Barang bukti yang diamankan di antaranya plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,05 gram, alat hisap, sekop kecil, korek api, gunting, dua unit telepon genggam, serta uang tunai.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SS diduga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut. “Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan hukum lainnya yang berlaku,” jelas IPTU Lalu Rusmaladi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

