Mataram (Inside Lombok) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram mengakui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada sebagian satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) belum memenuhi standar, sehingga belasan SPPG ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan dilakukan karena sistem pengolahan limbah dinilai belum sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Mataram, Salikin, mengatakan sebagian SPPG memang telah memiliki IPAL, namun belum memenuhi standar pengolahan. “Di lapangan sudah ada yang punya tapi grease trap atau perangkap lemak kemudian dilewatkan beberapa gumbleng tapi itu bukan pengolahan tapi itu pengendapan. Tidak ada penyaringan. Yang namanya IPAL itu ada proses,” katanya Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, dari puluhan SPPG di Kota Mataram, hanya sebagian yang telah menerapkan IPAL sesuai standar sehingga limbahnya aman dibuang ke saluran. Sistem pengendapan tanpa proses penyaringan dinilai berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan. “Kalau namanya IPAL ada proses. Jadi limbah-limbah yang dibuang itu bisa dikurangi sehingga dampaknya aman ke lingkungan,” katanya.
Salikin menambahkan, proses perizinan SPPG melalui sistem Online Single Submission (OSS) membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dapat terbit tanpa rekomendasi DLH. Hal ini terjadi karena pembangunan SPPG dikategorikan berisiko rendah. “Ini prosesnya cepat tapi kami di Dinas LH ini tidak dilibatkan untuk memberikan saran dan rekomendasi pengelolaan lingkungannya,” ungkapnya.
Pasca penutupan, sejumlah pengelola SPPG mulai berkonsultasi dengan DLH terkait standar IPAL. Menurut Salikin, SPPG yang memenuhi seluruh persyaratan teknis dipastikan dapat lolos pemeriksaan BGN, meski membutuhkan biaya lebih besar. “IPAL ini tidak ada yang murah. Jika ngomong soal biaya mereka mundur teratur. Karena memenuhi baku mutu lebih dalam. Makanya kita sarankan begitu kalau mau lolos ya tiru yang lolos dari BGN,” tegasnya.
Selain persoalan IPAL, penutupan juga dipengaruhi belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Salikin menyebut biaya pembangunan IPAL bervariasi, mulai dari Rp18 juta hingga Rp70 juta tergantung spesifikasi dan hasil uji. “Ada beberapa yang sudah kontak. Karena ujung-ujung buat biaya. Ada yang Rp18 juta dan yang bagus secara fisik dan hasil uji juga dan ada garansi satu tahun,” pungkasnya.

