BerandaLombok UtaraEksekusi Tiga SPBU di KLU Digugat, Kuasa Hukum Soroti Cacat Formil Lelang

Eksekusi Tiga SPBU di KLU Digugat, Kuasa Hukum Soroti Cacat Formil Lelang

Lombok Utara (Inside Lombok) – Proses eksekusi lahan yang mencakup tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara (KLU), yakni di Pemenang, Tanjung, dan Kayangan, digugat oleh pihak pemilik melalui kuasa hukum Fuad, Rabu (15/4). Gugatan diajukan karena pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram dinilai terburu-buru dan mengabaikan prosedur hukum yang masih berjalan.

Fuad menyatakan pihaknya telah melayangkan gugatan perlawanan setelah menemukan indikasi cacat formil dalam proses lelang aset. Salah satu yang disorot adalah nilai lelang yang dinilai tidak wajar karena tidak menggunakan jasa appraisal atau penilai publik sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung.

“Bayangkan, apakah masuk akal tiga unit SPBU dilelang hanya dengan harga Rp8 miliar? Ini terjadi karena penentuan nilai objek didasarkan pada jumlah utang, bukan menggunakan jasa appraisal atau penilai publik sebagaimana amanat Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan kliennya selaku direktur utama tidak pernah menerima pemberitahuan langsung terkait proses lelang maupun eksekusi, baik dari pihak bank maupun pengadilan. Surat pemberitahuan disebut justru dikirimkan kepada pihak lain yang tidak relevan dengan perkara.

Pihak penggugat juga menyoroti sikap internal Pengadilan Negeri Mataram yang dinilai tertutup. Upaya untuk bertemu Ketua Pengadilan disebut terhambat oleh birokrasi. “Kami sudah berkali-kali datang ingin bertemu Ketua Pengadilan, tapi seolah-olah dihalau oleh Panitera. Padahal sebagai pihak berperkara, kami ingin Ketua Pengadilan mendengar dari kedua belah pihak agar penentuan eksekusi ini seimbang dan berhati-hati,” terangnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, pengosongan lahan disebut berlangsung secara represif dan agresif. Atas hal itu, tim kuasa hukum berencana melaporkan sikap Pengadilan Negeri Mataram ke lembaga yang lebih tinggi terkait dugaan pelanggaran kode etik. Fuad menegaskan gugatan yang diajukan saat ini telah memasuki sidang kedua dan pihaknya mengantongi bukti terkait proses lelang

. “Proses gugatan kami sedang berjalan dan sudah masuk sidang kedua. Kami memegang bukti-bukti kuat mengenai hal-hal yang kami dilakukan oleh oknum perbankan dalam proses lelang itu. Output yang kami kejar adalah pembatalan lelang demi hukum, namun bukan berarti klien kami mengelak dari kewajiban pembayaran utang,” jelasnya.

Saat ini, pemilik SPBU tetap menempuh jalur hukum untuk membatalkan lelang yang dinilai cacat prosedur, serta melayangkan pengaduan atas tindakan selama proses eksekusi. Fuad menambahkan, eksekusi tersebut berdampak luas terhadap masyarakat karena menyangkut pasokan bahan bakar di wilayah KLU.

“Jika aktivitas di tiga SPBU ini berhenti, ekonomi masyarakat akan sangat terdampak. Pasokan BBM akan terganggu. Ini yang tidak dipikirkan dari sisi keadilan sosialnya. Kami tidak minta dibatalkan, kami hanya minta penundaan sampai ada putusan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer