Lombok Utara (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menegaskan pelaksanaan eksekusi tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pemenang, Tanjung, dan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), telah sesuai prosedur hukum, Rabu (15/4). Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas peralihan kepemilikan aset akibat gagal bayar kredit oleh pihak termohon.
Panitera PN Mataram, Anak Agung Diksa, menjelaskan pengosongan lahan dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Mataram. Ia menyebut objek tersebut sebelumnya menjadi jaminan kredit di PT Bank Bukopin Jakarta.
“Karena kewajiban pembayaran tidak terpenuhi, pihak bank mengajukan lelang melalui KPKNL. Dalam proses tersebut, Direktur PT Gas Elpiji keluar sebagai pemenang lelang yang sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses peralihan hak telah selesai secara hukum yang dibuktikan dengan adanya grosse risalah lelang. Sertifikat lahan di tiga lokasi tersebut juga telah beralih nama kepada pihak pemenang lelang. “Secara hukum, kepemilikan sudah beralih ke PT Gas Elpiji. Segala sesuatu yang melekat di atas lahan tersebut kini menjadi hak pembeli lelang,” terangnya.
PN Mataram juga membantah pelaksanaan eksekusi dilakukan secara mendadak. Pengadilan menyatakan telah memberikan teguran kepada pihak termohon, namun tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan.
“Sudah diberikan teguran, tidak juga dihiraukan selama 8 hari kerja dan tidak menyerahkan secara sukarela barang yang telah dilelang tersebut oleh karena telah diterbitkan grosse risalah lelang,” jelasnya.
Terkait upaya perlawanan yang diajukan pihak pemilik lama, PN Mataram menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Ketua Pengadilan untuk menilai.
“Mengenai perlawanan, itu kewenangan Ketua Pengadilan. Beliau yang berhak menilai apakah ada bukti yang cukup kuat untuk menunda eksekusi atau tetap melanjutkannya. Dalam perkara ini, keputusan untuk tetap melaksanakan eksekusi didasarkan pada pertimbangan hukum yang ada,” pungkasnya.

