BerandaMataramDivonis Bebas, Baiq Mahyuniati Tak Terbukti Korupsi Aset Desa Bagik Polak

Divonis Bebas, Baiq Mahyuniati Tak Terbukti Korupsi Aset Desa Bagik Polak

Mataram (Inside Lombok) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Baiq Mahyuniati Fitria, staf Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Barat, dalam perkara dugaan korupsi aset tanah di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Rabu (29/4). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai Baiq Mahyuniati tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kasus ini bermula dari sengketa tanah seluas 37 are di Desa Bagik Polak yang diklaim sebagai aset Pemerintah Daerah Lombok Barat, di mana terdakwa terlibat sebagai Kepala Seksi Sengketa BPN Lombok Barat yang mewakili lembaga dalam gugatan perdata antara pihak IBW melawan Kepala Desa Bagik Polak saat itu.

JPU sebelumnya mendakwa ketidakhadiran Baiq Mahyuniati dalam persidangan perdata sebagai bentuk kesengajaan yang menghilangkan hak jawab BPN hingga berujung pada akta perdamaian (van dading) yang merugikan aset negara. Namun, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Suhardi, menyatakan kliennya memiliki dasar hukum untuk tidak hadir dalam persidangan tersebut.

“Pertama, sertifikat tersebut statusnya sudah dilepaskan haknya secara tertulis oleh kepala desa sebelumnya di kantor BPN, sehingga secara hukum tidak ada kewajiban untuk hadir. Justru berbahaya jika BPN hadir dan ikut dalam kesepakatan penyerahan aset yang sebenarnya sudah dilepaskan,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (30/4).

Ia menambahkan bahwa posisi BPN dalam perkara tersebut hanya sebagai turut tergugat yang tidak memiliki tanggung jawab atas penguasaan barang. Ketua Tim Penasehat Hukum, Burhanudin, juga menyebut tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan penjara tidak didasarkan pada fakta persidangan yang kuat.

“Hakim sepakat dengan kami karena tidak ada fakta kesepakatan antara klien kami dengan terdakwa lainnya. Mereka bahkan tidak saling kenal. Saksi ahli juga menyebut bahwa ketidakhadiran dalam perkara perdata adalah ranah administrasi ASN melalui APIP, bukan ranah pidana,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak pelapor dari bagian aset daerah tidak pernah melaporkan Baiq Mahyuniati Fitria. Pasca putusan bebas, status tahanan kota yang sebelumnya disandang terdakwa resmi dicabut. Tim kuasa hukum menyatakan akan fokus pada pemulihan nama baik kliennya, sebagaimana diperintahkan majelis hakim.

Baiq Mahyuniati Fitria mengaku lega atas putusan tersebut setelah melalui proses hukum yang berdampak pada dirinya dan keluarga, termasuk pemberhentian sementara dengan penghasilan 50 persen.

“Dari awal saya dipanggil sebagai saksi, saya sudah jelaskan tidak kenal orang-orang itu. Saya merasa ditekan untuk mengakui hal yang tidak saya lakukan sampai dibawa ke Lapas. Nama baik sudah jelek, nama keluarga juga. Alhamdulillah, putusan hakim kemarin sangat memuaskan bagi kami,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum, majelis hakim, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas perhatian terhadap kasus tersebut.

- Advertisement -

Berita Populer